BIJAK ONLINE.COM (PASAMAN BARAT) Miris nasib salah seorang buruh panen PT. Bakrie Pasaman Plantation, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Deri Asnan (43) setelah 17 tahun kerja, hanya menerima uang pesangon atau ganti hak sekitar Rp 5 jutaan.
"Saya mengundurkan diri dari perusahaan karena fisik kita tidak lagi memadai untuk melakukan pekerjaan karena telah 17 tahun saya mengabdi di perusahaan ini," kata Deri Asnan pada media Bijakonline, Jumat 25/8/2017.
Menurut Deri, sebagai masyarakat biasa dirinya tidak tahu dengan undang-undang, akan tetapi rasanya tidak seimbang karena ia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 17 tahun, namun ia mengundurkanndiri karena kondisi fisiknya tidak memadai lagi.
Kemudian Deri menceritakan kronologis bekerja di PT Bakrie. Katanya, tahun 2001 lalu, ia mulai bekerja di perusahaan tersebut sebagai tukang panen, selama 8 tahun ia menekuni pekerjaan itu, selanjutnya, tahun 2009, ia di pekerjakan sebagai harian aktif sampai tahun 2017, melihat kondisi fisiknya yang tidak memadai iapun mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri, pada 18 Juli 2017, saat bekerja ia juga pernah mengalami kecelakaan kerja.
Setelah memberikan surat pengunduran diri, ia kembali meninjau perkembangannnya di kantor BPP, akan tetapi setelah ditemuinya asisten HRD, Iblan, menyampaikan, setelah di kalkulasikan dirinya menerima uang lebih kurang senilai Rp 5 juta rupiah.
"Kita terkejut mendengarnya karena sudah sekian lama bekerja di perusahaan ini kita hanya di hargai dengan uang senilai lebih kurang lima juta rupiah, ini betul-betul tidak seimbang," katanya.
Ia berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan hak-haknya sesuai dengan apa yang menjadi miliknya sehingga ia dapat memanfaatkannya untuk menjalankan usaha lain yang dapat menghidupi keluarganya.
Mirisnya bonos tahun 2016 yang kelur bulan agustus, juga tak ia peroleh, pihak perusahaan berdalih karyawan yang mengundurkan diri di bulan juli tidak dapat di bayarkan karena sesuai dengan UU terbaru kata pihak prrusahaan.
Deri berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan hak-haknya sesuai dengan apa yang menjadi miliknya sehingga ia dapat memanfaatkannya untuk menjalankan usaha lain yang dapat menghidupi keluarganya.
Mirisnya bonos tahun 2016 yang kelur bulan agustus, juga tak ia peroleh, pihak perusahaan berdalih karyawan yang mengundurkan diri di bulan juli tidak dapat di bayarkan karena sesuai dengan UU terbaru kata pihak prrusahaan.
Saat pihak perusahaan di jumpai, awak media beberapa waktu lalu, asisten HRD Iblan menyampaikan hal yang sama keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan. (Arafat)