BIJAK ONLINE (LIMAPULUH KOTA)--Bertepatan dengan Hut RI ke-72,  puluhan warga binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Pati (LPKA) kelas II Tanjung Pati, menerima pengurangan masa tahanan (Remisi) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Penyerah remisi itu, dilakukan wakil bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan didampingi Kapolres Limapuluh Kota, Haris Hadis, Kepala LPKA kelas II Tanjung Pati, Agus Rachmatamin, ketua DPRD Limapuluh Kota, Saffaruddin, muspika dan tamu undangan lainnya di Halaman LPKA Tanjung Pati, Sarilamak, Kamis (17/8).

Wakil bupati Ferizal Ridwan dalam sambutannya, membacakan sambutan menteri Hukum dan Ham Yosana Laoli mengatakan, pemberian remisi tidak bisa didapatkan dengan mudah ataupun suatu bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas. Namun, remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.

Tujuannya, remisi bermaksud mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. 

Sementara itu, Kepala LPKA kelas II Tanjung Pati, Agus Rachtamin mengatakan sebanyak 50 tahanan LPKA Tanjung pati mendapat pengurangan masa tahanan. "Remisi yang diberikan rentangnya bervariasi dari satu bulan hingga empat bulan pengurangan, satu diantaranya berstatus bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.

Tahanan yang bebas tersebut adalah Eva Yanti, tahanan tindak pidana narkotika ini bebas setelah mendapatkan remisi 3 bulan pengurangan masa tahanan.Pada kesempatan itu, sebanyak 29 orang narapidana rutan Suliki juga mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Eva Yanti tahanan yang baru saja mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi bebas dari kantor Kementrian Hukum dan Ham LPKA kelas II Ranjung pati mengaku sangat senang dengan pemberian remisi tepat di hari kemerdekaan RI. "Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi ini, perbutan dimasa lalu tidak akan saya ulang lagi,"ujarnya. (ada)

google+

linkedin