"Kasus dugaan korupsi tersebut memang telah kami laporkan ke Kapolda Sumbar dan kami telah memberikan keterangan di Ditreskrimum, " kata Ketua OKK Ormas PEKAT IB Pasbar, Dicky H.Sahputra melalui Ketua OKK, Dedi Rimba dan Ketua Bidang Bantuan Hukum, Selasa, 29 Agustus 2017.
Kasus yang dilaporkan tersebut, kata Dedi Rimba, dugaan tindak Pidana korupsi terhadap pembabatan hutan lindung. yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat priode 2005-2010 lalu. "Kami punya fakta dan bukti tentang SK Nomor 188.45/332/Bup-Pasbar/2007, tentang pemberian izin lokasi peruntukan tanah kepada Kelompok Tani Tanjung Simpang Sepakat Kecamatan Gunung Tuleh," katanya.
Menurut kajian dan analisa hukum yang dilakukan Ormas Pekat, kata Dedi Rimba, SK yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat tersebut diduga perbuatannya bisa dikatakan telah melawan hukum, karena akibat dari SK tersebut terjadi pembabatan hutan lindung. Bahkan, semua pendanaan dan pembayaran, terjadi dugaan penipuan atau pidana. "Hasil kajian kami, SK Bupati Pasaman Barat tersebut cacat hukum dan terjadi tindak pidana korupsi," kata Dedi Rimba lagi.
Kemudian, kata Dedi Rimba, jika laporan Ormas Pekat ini tidak ditindaklanjuti oleh Polda Sumbar, kasusnya akan dibawa ke Kapolri, Jaksa Agung dan KPK. "Bila perlu kami juga melaporkan ke Pak presiden," tambahnya.
Selain melaporkan kasus SK, Ormas Pekat juga melaporkan kasus dugaan adanya tindak pidana penipuan dan pungli di Tarkim Pasbar. "Ormas Pekat masih banyak punya data tetang Bupati Pasaman Barat ini, seperti adanya keluhan rekanan kontraktor tenang keluarnya SK Bupati Pasaman Barat Nomor 027/038/BLP/I/2017 dan Nomor 188.45/44/Bup-Pasbar/2017 yang diduga sarat adanya KKN dan krumuktumuk," kata Dedi Rimba.
Semenara Bupati Pasaman Barat belum berhasil dihubungi, untuk konfirmasi dan klarifikasi. Ditelpon tak direspon di SMS tak dibalas. (Tim)