1. Wakil Bupati 50 Kota memang pernah menghadap ke Gubernur untuk meminta izin melantik beberapa pejabat, namun Gub tegas mengatakan, bhw Wakil Bupati yang saat itu diberikan kewenangan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas2nya, telah ada tugas dan kewenangannya sesuai yg tertulis di SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati 50 Kota, bahwa Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi.
2. Wakil Bupati bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan SK mutasi pegawai. Dengan demikian SK yg diterbitkan oleh Wakil Bupati adalah tidak sah.
3. Semua batasan kewenangan sudah diatur dengan tegas dalam SK tersebut. Sesuai point dalam SK pelimpahan kewenangan Bupati 50 Kota kepada Wakil Bupati 50 Kota, bahwa Kedudukan Wabup adalah melaksanakan tugas2 Bupati selama beliau cuti naik haji. Jadi, kedudukan Wabup tidak berobah, walaupun telah ada SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati.
4. Wabup, bukanlah pejabat pembina kepegawaian di Daerah. Dalam hal ini Wabup telah melampaui kewenangannya dan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang2an yang berlaku.
5. Artinya secara hukum, pengangkatan pejabat tersebut dan segala akibatnya, dianggap tidak pernah ada.
6. Semua batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan Administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sdh diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Demikian disampaikan untuk kita maklumi bersama.
Tks
HUMAS PEMPROV SUMBAR