BIJAKONLINE.COM. (Pasaman Barat)-Penasehat hukum ahli waris, Perdianto SH MH akan membawa kasus ganti Jalan Protokol Jalur 32, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat keranah hukum. Alasannya, karena Bupati Pasaman Barat, Drs H Syahiran  tidak merespon surat yang telah dilayangkan. 

"Saya menilai Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bijak menyikapi kasus ganti rugi ini. Padahal, kasus serupa juga telah terjadi di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, sehingga berujung pidana," kata Perdianto,SH,MH, kuasa hukum ahliwaris, pada media Bijakonline, Minggu 27/2017, di Simpang Ampek.

Dikatakan,  berdasarkan fakta dan kenyataan yang terjadi tahun 2006 lalu, ganti  rugi jalur 32 disinyalir tidak tepat sasaran seperti yang di harapkan ahliwaris, sebab ganti rugi pembangunan jalan jalur 32 sepanjang 1,5 KM belum pernah mereka terima sepersen pun.

Untuk itu lanjut Perdianto, terkait permasaalahan gantirugi tersebut sebagai kuasahukum ahliwaris, ia telah melayangkan surat terhadap Bupati Pasbat, tanggal 4 /8/2017 lalu, akan tetapi sampai saat sekarang belum ada jawaban seperti yang di harapkan.

"Kita menyurati Bupati Pasbar, untuk mendapatkan informasi secara tertulis klarifikasi dan jawaban tertulis daftar penerima dan nominal uang ganti rugi serta peta perencanaan pembangunan Jalan Protokol, Jalur 32 ini," katanya.

Untuk itu, berdasarkan UU  Republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga disinyalir perbiatan gantirugj tersebut telah bertentangan dengan UU yang berlaku, maka akan  seperi kasus yang ada di Kabupaten Damasraya kasus gantirugi tanah  RSUD, Damasrata dan kasus tanah di Kota Bukit tinggi yang menyeret pejabat berurusan dengan hukum hingga berujung di hotol Pordeo.

"Kita berharap kejadian serupa di beberapa kabupaten kota menjadi contoh untuk Pemda Pasbar, sehingga tidak terjadi hal yang sama," katanya.

Baca juga berita Tabloidbijak.com berjudul:"Gara-gara Ganti Rugi Tak Tepat Sasaran Ahli Waris Surati Bupati Pasaman Barat," 8 Agustus 2017. Ketiga hali waris tersebut,  Syarifuddin, Agussalim dan Pendi Harahap melalui kuasa hukumnya menyurati Bupati Pasaman Barat, Drs H Syahiran, yang disinyalir memberikan uang ganti rugi pembangunan Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aia Kecamatan Pasaman tak tepat sasaran.

Sementara Bupati Pasaman Barat, Drs.H Syahiran, MM, melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Pasbar, Setia Bakti dan  Kabak Tapem, Jhon Wilmar, melalui Short Message Service, terkait ganti rugi jalan protokol Jalur 32 sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban.(Arafat)

google+

linkedin