TABLOIDBIJAK.COM (Padang Pariaman)—Kepala  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian, Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan, untuk menindaklanjuti Aksi Percepatan Pemberantasan Korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) , Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian telah melaksanakan hal tersebut.  Aksinya telah  dimulai sejak awal tahun 2017 lalu.

Hal tersebut disampaikan Hendra Aswara, melalui relisnya, Selasa (29/8/2017).
Salah satu buktinya,  telah diterbitkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Perizinan dan Non Perizinan Kepada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal.

Adapun jumlah Izin dan non perizinan yang sudah dilimpahkan adalah sebayak 122 jenis izin dan 6 jenis Non perizinan. Dengan keluarnya Peraturan Bupati tersebut, maka semua jenis perizinan dan non perizinan yang ada pada dinas terkait, sudah dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian mulai efektif berlaku tanggal 1 Maret 2017.

Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian nomor 06 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Teknis Pelayanan Perizinan Pada Dinas PMPTP tanggal 06 April 2017.

"Jadi SOP memuat persyaratan, jangka waktu pelayanan dan biaya jika ada sesuai aturan yang berlaku" ujar Salah satu Kepala Dinas termuda di Sumbar itu

Pelayanan perizinan dan non perizinan satu pintu yang berbasis elektronik sudah diterapkan melalui aplikasi pelayanan peizinan SIPPADU (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu). Yang sudah dilakukan soft launchingnya pada bulan Mei 2017.

Melalui Aplikasi ini sudah dapat dialakukan secara online sebanyak 30 jenis izin. Aplikasi ini juga sudah memiliki Barcode sehingga akan lebih memberikan keamanan terhadap backup data izin yang kita keluarkan.

Aplikasi juga bisa melihat lamanya proses penerbitan izin, aplikasi juga memiliki traking proses izin sehingga masayarakat bisa melihat izin yang mereka ajukan sedang dalam proses atau sudah selesai dan tinggal di ambil.

"Aplikasi ini sesuai dengan janji kita dengan KPK di Bukittinggi april lalu, diman kita akan menerapkan Izin secara Online sebnayak 35 Izin. Alhamdulillah sudah terealisasi sebanyak 30 Izin dan sisanya sedang dalam proses" ujar Pria kelahiran 26 September 1981 ini.

Terkait dengan  Aksi B08 (bulan aguatus) Bidang PTSP pada DPMPTSP akan melakukan Louncing Penerapan SIPPADU ini, Namun karena kondisi Kantor yang masih dalam rehab dan perbaikan sehingga belum bisa direalisasikan.

Namun telah diuusulkan kepada Dinas Kominfo untuk melakukan Grand Louncing dari seluruh aplikasi yang ada untuk diterapkan pada satu tempat dan waktu bersamaan, seperti Aplikasi E-Budggeting, E-Planing, E-TPP dan SIPPADU.

"Kita siap kapan saja akan dilakukan lounchingnya karena kami sudah telah menerapkan perijinan online dan semua izin dan non izin sudah berada di DPMPTP" ujar Hendra yang didampingi Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto.

DPMPTP juga motto pelayanan yaitu Melayani dengan Elok, singkatan dari Efisien, Lancar, Optimal dan Konsisten ujar Heri mengakhiri. (rel/amir)

google+

linkedin