AGUSTUS ini tepat 72 tahun Indonesia merdeka. Tapi apakah seluruh rakyat Indonesia ikut merasakan kemerdekaan itu? Atau, kemerdekaan saat ini hanya sebagai bentuk seremonial dan euforia belaka? Apa hakikat sebuah kemerdekaan? Benarkah kita sudah merdeka yang sebenarnya? Atau, hanya kemerdekaan semu yang secara otomatis kita rayakan setiap tahunnya? Listrik mahal, air bersih langka, bahan kebutuhan pokok impor, bahan bakar minyak melonjak, utang negara mencekik, pendidikan amburadul, dan berbagai masalah lainnya.

Memasuki awal Agustus setiap tahun, termasuk 2017 ini, kita disuguhi oleh pemandangan orang berjualan Bendera Merah Putih di hampir sepanjang jalan protokol, dengan berbagai macam bentuk dan ukuran. Kantor dan rumah-rumah penduduk diminta mengibarkan bendera dan umbul-umbul pertanda Agustus telah tiba. Setiap pemberhentian trafic light banyak anak-anak yang menjajakan bendera kecil yang bisa dipasang di mobil.

Belum lagi berbagai bentuk perayaan dan permainan rakyat yang telah dipersiapkan oleh setiap desa, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah dalam rangka memeriahkan hari 17-an. Pelaksanaan karnaval, pawai dan berbagai hiburan lain dilakukan di setiap tempat. Puncaknya upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di seluruh penjuru Tanah Air, dari kota hingga ke pelosok-pelosok desa.

Pertanyaan yang menggelitik hati dan pikiran adalah apakah itu kemerdekaan? Apakah setelah Agustus berlalu kita akan bahagia, sebagaimana seharusnya yang dirasakan oleh setiap orang yang merasa merdeka? Atau, setelah Agustus kita malah lebih terpuruk dalam ketidakpastian hidup? Bagaimana sebenarnya kemerdekaan yang diinginkan oleh seluruh rakyat Indonesia?
Keinginan rakyat

Jika pemegang kekuasaan di Indonesia dapat melihat dengan mata hati, maka sebenarnya tidak banyak yang diinginkan oleh rakyat Indonesia. Mereka hanya menghendaki kemerdekaan yang sesungguhnya, yang tercermin dari pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara. Pertama, setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Faktanya, pemerintah saat ini belum mampu memberi pemahaman yang konkret kepada segenap lapisan masyarakat bahwa kewajiban mereka sebenarnya untuk mempertakankan wilayah NKRI. Saat ini malah makin sering kita saksikan teroris yang dengan leluasa ingin menggoyang keutuhan NKRI.
Kedua, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Faktanya, harus diakui bahwa saat ini pendidikan kita masih penuh dengan berbagai permasalah, termasuk belum meratanya pendidikan yang bagus dan berkualitas di seantero Indonesia. Masih sangat banyak anak-anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena keterbatasan dana untuk transportasi menuju sekolah.
Ketiga, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Faktanya, yang terjadi saat ini penegakan hukum masih tebang pilih. Hukum hanya berlaku bagi masyarakat bawah. Sedangkan bagi segolongan orang, mereka malah kebal hukum.

Keempat, setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Faktanya, memasuki kemerdekaan ke 72 tahun ini, kita malahdihadapkan dengan gejolak masalah keagamaan yang sangat luar biasa. Saling fitnah antar umat beragama terjadi tanpa ada yang sanggup membendungnya.

Kelima, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Faktanya, info mengagetkan malah kita peroleh dari data beberapa bulan yang lalu bahwa daerah Aceh menjadi daerah yang masuk dalam kategori daerah miskin. Artinya bahwa, daerah kita masih sangat lemah dalam menyerap tenaga kerja dan masih sangat banyak kita lihat di Indonesia maupun di Aceh, daerah-daerah yang kondisi hidup masyarakatnya sangat memprihatinkan. Ekonomi negara bahkan berada pada titik nadir. Hutang negara juga tidak sedikit jumlahnya.

Keenam, setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.Faktanyayang terjadi malah sebaliknya. Azas praduga tak bersalah seperti tidak berlaku lagi. Bahkan hukum rimba sudah mulai muncul di Indonesia. Menghakimi orang yang belum tentu bersalah dengan membakarnya kerap terjadi di banyak daerah di Indonesia. Tenaga pendidik (guru) menjadi profesi yang paling tidak kebal hukum.Merekamerasa “ketakutan” dalam menjalankan profesi mendidik anak bangsa.

Ketujuh, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Faktanya baru saja kita disibukkan dengan Perpu Ormas yang sampai saat ini belum tuntas pembahasannya, bahkan menjadi polemik di tengah masyarakat. Artinya ada usaha-usaha yang secara tidak langsung menghendaki pemangkasan kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi warga negara. Melihat kenyataan ini, sudah benar-benarkah kita merdeka, atau masih dalam tataran simbol?
Kemerdekaan hakiki

Hari kemerdekaan merupakan momen paling bersejarah dan momen terpenting bagi suatu bangsa dan negara, termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjalanan panjang dan perjuangan yang keras dari para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari para penjajah. Maka wajar saja jika seluruh rakyat Indonesia tidak pernah lupa akan hari kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus setiap tahunnya.

Banyak cara yang dilakukan oleh rakyat Indonesia dalam memperingati hari kemerdekaan, namun perjuangan para pahlawan untuk merebut kemerdekaan seharusnya tidak hanya diperingati setahun sekali dengan perayaan-perayaan tertentu. Perjuangan tersebut harus dimaknai dan dilanjutkan oleh pemerintah, generasi muda dan seluruh masyarakat dengan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang sudah diraih dengan susah payah.

Saat ini, banyak sekali pemuda Indonesia yang merasa bahwa masalah Negara bukanlah masalah yang perlu mereka ketahui apalagi pikirkan. Generasi muda hendaknya mengambil peran yang penting dalam membantu pemerintah mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya. Jika kita menghendaki kemerdekaan yang hakiki, maka hendaknya kita menjalankan peran masing-masing secara maksimal.

Pemerintah mengimplementasikan hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya ke dalam hak-hak rakyat dengan menyelesaikan seluruh permasalahan yang dihadapi seperti tergambar di atas.

Sedangkan masyarakat menjalankan seluruh kewajibannya sebagai warga negara, minimal kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945. Negara ini adalah milik bersama. Negara ini adalah warisan dari pejuang yang harus kita jaga bersama menuju negara dan bangsa yang sejahtera. Dirgahayu Republik Indonesia! (Penulis Dosen Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. Serambi

google+

linkedin