BIJAK ONLINE (Pasaman)-Adhryansah selaku kepala kejaksaan kabupaten Pasaman mennyampaikan bahwa sanya pemerintah pusat dan Jaksa Agung telah memerintahkan kepada kejaksaan di suluruh Indonesia. untuk mengawasi penggunaan dana desa yang jumlahnya miliaran rupiah di setiap Kabupaten. Dan diminta kepada Wali Nagari di Pasaman agar dapat menggunakan dana desa dengan tepat sasaran.
"Dana desa ini miliaran lo jadi jangan disalah gunakan dan tidak tepat sasaran sehingga berpotensi nanti kerugian negara," kata Adhryansah saat menggelar Sosialisasi Dana Desa dan Peran TP4D di gedung Syamsiar Taib Lubuk sikaping yang secara serentak dilaksanakan di Indonesia, Kamis 24 Agustus 2017.
Kabupaten Pasaman patut berbanga karena Pemerintah Pusat menaikkan jatah dana desa/nagari di Kabupaten Pasaman pada 2017 menjadi Rp 35,9 Miliar, dari sebelumnya tahun 2016 sebesar Rp 25,5 miliar. Peningkatan dana desa bisa digunakan untuk menopang pembangunan 37 desa/nagari yang ada di 12 kecamatan di Pasaman. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghindari terjadinya berbagai kendala dalam mengaplikasikan dana tersebut di setiap nagari yang ada di Pasaman. Sebab, pemerintah mensinyalir dana besar ini dikwatirkan terjadi halangan-halangan dan bisa merugikan negara.
"Maka dari itu seleuruh peserta sosialiasi yang dihadiri Wali Nagari agar lebih fokus nantinya mendengarkan paparan dari narasumber, yakni Kasi Intelijen Kejari Pasaman Ihsan yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, M. Ihsan" ujarnya.
Sementara itu Plt Sekda Pasaman, Dalisman Darsyah mengatakan, pemerintah nagari sedang mengawali kegiatannya melalui dana desa dan APBD. Untuk itu agar mengawasi dengan baik seluruh kegiatan ini. Terwujudnya pemerintah nagari yang mandiri dan otonom kedepannya.
"Di Pasaman awalnya jumlah nagari sebanyak 32 nagari, kini menjadi 37 nagari, ditambah dengan 25 nagari persiapan yang sudah keluar registrasinya" ujarnya (Fauzan)