BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera BArat, Yal Aziz mengajak pemilik media online atau media siber untuk bergabung dan bekerjasama dengan tujuan membangun pers sehat dan bermatabat.

"Salah satu hasil Rapat Kerja Nasional (Rakerna) pertama SMSI di Surabaya, 26-27 Juli 2017 lalu, pendataan media online dan sekaligus untuk didaftarkan di Dewan Pers," kata Sekretaris SMSI SUmbar, Novermal Yuskan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Kini, kata Novermal, pengurus SMSI Sumbar sedang menyiapkan data perusahaan media online yang sudah bergabung dengan SMSI Sumbar. "Dari data yang ada, memang belum semua  perusahaan media online atau media siber yang sudah bergabung dengan SMSI telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang disaratkan Dewan Pers," kata pemimpin redaksi Jurnalsumbar.com ini.

Untuk itu, kata Novermal, bagi media siber atau online yang ingin bergabung dengan SMSI Sumbar, bisa berkoordinasi langsung dengan Ketua SMSI Sumbar, Yal Aziz. "Saya yakin nomor HP Yal Aziz, sudah ada sama rekan-rekan wartawan dan pemilik media siber," tambah komisaris PT Grafika SUmbar ini.

Sebagai informasi, kata Novermal lagi, waktu Rapat Kerja Nasional SMSI di Surabaya tanggal 26 Juli 2017 lalu, dihadiri langsung Menteri Kominfo RI Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, pendiri Jawa Pos Dahlan Iskan dan mantan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Bahkan Ketua Dewan Pers langsung memberikan materi membangun pers sehat dan bermatabat. 

Adapun persyaratan yang disampaikan Dewan Pers copy akta pendirian PT yang berbadan hukum, copy surat izin sebagai perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti  SIUPP atau SIUP Perdagangan, mengisi formulir pendaftaran, pencantuman penanggungjawab di Box Redaksi, pencantuman pedoman mediasiber di website, copy Kartu UKW untuk penanggungjawab, serta mencantumkan print out  redaksi serta tampilan website. "Pengurus SMSI Sumabr akan mengirimkan kelengkapan berkas-berkas administrasi dikirim ke SMSI Pusat paling lambat 15 Agustus 2017. (ndu)

google+

linkedin