BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)— Mahasiswa Fakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang, Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), mengunjungi Rumah Penitipan Sosial Anak (RPSA) Delima Kota Pariaman di Desa Cubadak Aia, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (14/12/2016).

Pimpinan RPSA Delima Kota Pariaman Fatma Yetti Kahar, ketika menerima kunjungan mahasiswa Semester VI itu, mengatakan,  sebanyak 876 kasus sudah ditangani Rumah Penitipan Sosial Anak (RPSA) Delima Pariaman sejak lembaga ini dirintis tahun 1990. RPSA menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban tindak kekerasan seksual/pencabulan. 

Tahun 2016 ini, ada 79 kasus pencabulan dengan korban usia 16 tahun ke bawah di Padang Pariaman yang ditanggani. Pelakunya ayah, ayah tiri maupun paman korban. Sedangkan di Kota Pariaman ada 19 kasus pencabulan yang pelakunya ayah, ayah tiri maupun paman.  Mahasiswa yang berjumlah 15 orang tersebut, didampingi dosen pembimbing Armaidi, M.A.

Menurut Yetti Kahar, dalam rentang waktu 2014 hingga 2016 memang ada kecenderungan peningkatan kasus yang ditangani RPSA. Hal ini bukan berarti hanya disebabkan semakin banyak kasus tersebut terjadi, namun tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk melaporkan kasus yang terjadi. “Seperti kasus pencabulan, seringkali ditutupi karena dianggap aib. Apalagi pelakunya orang terpandang atau masih ada hubungan darah dengan korban, upaya untuk menutupi sangat tinggi,” kata Yetti yang akrab disapa Teta Sabar ini.

Yetti Kahar mengakui, perjuangannya untuk mengelola RPSA ini tidaklah mudah. Berbagai fitnah, intimidasi dan tudingan dialamatkan kepada dirinya. Selain itu, juga ada pihak yang minta damai agar kasusnya tidak diproses secara hukum. 

Termasuk membujuk korban (keluarga) tindakan kekerasan seksual dengan mengiming-iming sejumlah uang. “Alhamdulillah, hingga kini kita tetap komit untuk menegakkan hokum serta melindungi perempuan dan anak-anak dari tindakan kekerasan,” kata Teta Sabar yang juga Ketua Lembaga Pelayanan Korban Tindakan  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) Sumatera Barat.

Dalam pelayanan terhadap anak-anak yang didampingi di RPSA ini, kata Teta Sabar, selain pengasuh juga melibatkan konselor, pekerja sosial, dokter, pengacara, kepolisian dan lembaga mitra lainnya. 
“Sedangkan kegiatan anak-anak yang berada di RPSA ini juga sekolah, santapan rohani, keterampilan sesuai dengan minat anak, kesehatan, dan ketahanan diri dari tindak kekerasan berikutnya,” kata Teta Sabar menambahkan.
Kerja keras dan perjuangan Teta Sabar bersama teman-temannya dalam mengelola RPSA kini membuahi hasil. Buktinya, RPSA ini masuk lima besar tingkat nasional dalam penilaian Kementerian Sosial RI.

Salah seorang mahasiswa Febria Ramadani menyebutkan, dengan melakukan  kunjungan ke RPSA ini, kami semakin memahami bagaimana permasalahan perempuan dan anak-anak yang melakukan tindakan hukum maupun anak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan seksual. 

“Selama ini kami hanya mendapatkan teori-teori di dalam kelas, tapi kini kami langsung bertemu dengan lembaga pelayanan kesejahteraan sosial dan orang-orang yang membutuhkan pelayanan dari pekerjaan sosial,” kata Febria. (amir)

google+

linkedin