BIJAK ONLINE (Padang)-LPPM Universitas Ekasaksi bersama 35 anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Datar membahas Undang-Undang Desa dalam acara Bimbingan Teknis, di Hotel Bumi Minang, Jumat, 23 Desember 2016.

Bintek kali ini mengusung tema “Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Sistem Pemerintahan Nagari dalam Undang-Undang Desa dan Dana Desa serta Pembahasan tentang Hukum Agraria dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”.

Pemateri dalam Bintek tersebut Drs. Syafrizal Ucok, M.M., Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumatera Barat membahas Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, DR. Kurnia Warman, S.H, M.H., Pakar Hukum Agraria Dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang membahas Hukum Agraria/Pertanahan di Indonesia, Afridian Wirahadi Ahmad, S.E., M.Sc.Ak dari BPK Perwakilan Sumatera Barat di bahas tentang Audit Keuangan Dana Desa.    

Pemateri yang dihadirkan dalam Bintek tersebut oleh LPPM Universitas Ekasakti Padang merupakan pakar dan ahli serta profesional dibidangnya masing-masing. Materi yang diberikan  sesuai dengan permintaan dan usulan dari DPRD.

Rektor Universitas Ekasakti Padang diwakili Wakil Rektor III Mahmud R Bara menyebutkan akan menyoroti secara garis besar evaluasi menyongsong tiga tahun UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Nagari berdasarkan UU Desa.

Secara Politik atau Kebijakan Perundang Undangan telah menaikan peringkat dari Peraturan Pemerintah tentang Desa dalam UU No. 32 Tahun 2004 menjadi UU Desa tersendiri  yakni UU No.6 Tahun 2014.

Dilihat dari Kebijakan Publik dan Administrasi Undang Undang Desa juga memberikan titik tekan pada upaya pembaharuan administrasi pemerintahan desa yang lebih solid, sekalipun tidak banyak institusi yang berubah. Pada sisi ini yang menarik justru adanya tawaran atau pilihan menjadi Desa atau Desa Adat, kata Mahmud R Bara.

Selain itu juga disebutkan dari aspek kebijakan pembangunan secara makro, tentu saja UU No.6 Tahun 2014 memberikan titik tekan yang besar, apalagi dengan adanya Dana Desa dan Dana Alokasi Desa yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, di level Provinsi di beberapa daerah juga ada Dana Desa dari APBD Provinsinya, tambah Mahmud.

Anggaran yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa dan Desa Adat di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota, digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Anggaran yang dialokasikan langsung ke Desa 10% dari dan diluar dana transfer daerah secara bertahap. 

Kedua ketentuan dalam  UU Desa ini kata Mahmud, sudah dipahami oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tanah Datar, yang harus didalami adalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD yaitu pengaturan Dana Desa dalam APBD, efektivitas dan ketetapan penggunaannya serta pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.

Akhirnya Mahmud menyebutkan materi yang diberikan sudah sesuai dengan keperluan DPRD dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Universitas Ekasakti selalu terbuka dan menberikan peluang pada Bintek yang akan datang, DPRD dapat mengusulkan topik lain, misalnya soal Urusan Pendidikan menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Soal Evaluasi terhadap Perda yang ada.,
   

Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar diabadikan bersama Wakil Rektor III, Mahmud R. Bara Selesai pembukaan Bintek di Hotel Bumi Minang. (Ka Humas H. SYARIFUDDIN, SE, M.HUM)

google+

linkedin