Dengan segenap ketulusan hati sebagai Kepala Daerah, saya hari ini meminta Komitmen Penuh kepada semua ASN Pemprov Sumatera Barat untuk perbaikan kualitas dan optimalisasi pelayanan publik di seluruh unit kerja pemprov.

Hal ini seiring saya melantik 51 pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar, pada Selasa 27 Desember 2016. Tanpa komitmen dan totalitas bersama, irama pembangunan dan kerja oleh Pemprov tidak akan selaras, dan outputnya akan kurang optimal.

Saya akan tegas jika ada pelayanan publik yang tidak dilakukan sebagaimana seharusnya. Jangan mencoba untuk berbohong kepada saya, karena pasti akan dikenakan sanksi. Sebelum ini, saya pernah melakukan sidak ke UPTD Samsat Padang. Saya datang pukul 08.15, dan ternyata pelayanan kepada masyarakat belum dimulai. Oleh staf Samsat, saya diberitahu bahwa pelayanan baru dimulai pukul 08.30. Padahal jelas terpampang di sana, bahwa pelayanan dimulai jam 08.00. Untuk staf yang telah berbohong tersebut, saya jatuhkan sanksi tidak mendapatkan tunjangan daerah selama 6 bulan, dan staf lainnya yang juga sama tidak melakukan pelayanan pada jam yang seharusnya, juga dikenakan sanksi.

Dalam rangka mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Sumatera Barat, saya menginstruksikan seluruh OPD untuk melakukan survey independen pada masyarakat dengan menggandeng pihak ketiga. Tujuan dilakukan survei tersebut agar masing-masing OPD mengetahui apa-apa saja kekurangan dalam memberikan pelayanan publik. Setiap OPD mesti menganggarkan untuk survey tersebut, untuk rincian biayanya sekitar Rp. 20 juta.

Dengan begitu penilaian kinerja jadi lebih nyata karena diukur dari hasil kepuasan masyarakat, jadi tiap OPD tidak bisa mengaku sudah memberikan pelayanan prima, apalagi Sumbar sudah mendapat predikat hijau (baik) dalam memberikan pelayanan.

Saya menghimbau, agar seluruh OPD terus membenahi pelayanan publik yang diberikan sehingga tidak ada lagi keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Selain itu, dalam memberikan pelayanan aparatur sipil negara juga dilarang memungut biaya diluar ketentuan yang ada. Karena pemungutan diluar aturan itu dinamakan pungutan liar (pungli) dan sifatnya meyalahi aturan hukum yang berlaku.

Dalam memberikan pelayanan publik juga harus berdisiplin tinggi dan memberikan pelayanan tepat waktu sehingga masyarakat rugi waktu karena harus berlama-lama menunggu petugas dalam memberikan pelayanan" tegasnya.

Hingga saat ini baru 9 unit pelayanan yang telah melakukan survey tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Achmad Mochtar, RSUD Pariaman, RSUD Solok, RSJ HB Saanin, Dinas Pelayanan Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pelayanan Pendapatan Sijunjung, Kantor Pelayanan Pendapatan Painan dan Kantor Pelayanan Pendapatan Padang Aro.(Penulis Gub SUmbar)

google+

linkedin