BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)-- Lagi Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, berhasil menangkap 3  orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering dengan inisia “FA”, 29 tahun, warga  Korong Padang Bukik Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, “DS”, 30 tahun, warga  Korong Kabun Kopi Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung dan “TM”, 31 tahun, warga  Korong Padang Bukik Nagari Lubuk Pandan, Senin (12/12/2016).

Kejadiannya,  bertempat di kedai tuak Balah Hilir Korong Balah Hilir Utara Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung,  berawal adanya informasi masyarakat, ketiga tersangka sedang melakukan pesta narkotika jenis ganja di kedai tuak di Balah Hilir tersebut. 

Berdasarkan informasi itu petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya ditemukan barang bukti 1  paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja kering dibungkus kertas pembungkus dengan kertas putih di bawah tempat duduk ketiga tersangka dan ikut disita juga 1  unit HP Nokia Warna Hitam biru.  

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH,  mengatakan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi benar  ketiga tersangka pengguna dan pengedar narkotika  jenis ganja kering. 

Kapolres mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.  

Dia  mengatakan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba merupakan keberhasilan kesekian kali. Kapolres menegaskan akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika  di wilayah Padang Pariaman karena Narkotika sudah masuk ke seluruh kalangan. 

Dia menambahkan “FA”, “DS” dan “TM” sudah menjadi Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Kepada ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1)  huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 th dan paling lama 12 tahun penjara. (rdf/amir)

google+

linkedin