BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)-- warga Korong Banda Bakali Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengan Kota Pariaman, berinisial “EE”, (34) tahun, profesi sehari-hari Tukang Ojek, ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman,  karena penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Selasa (27/12/2016), di Kampung Jambak Nagari Sunur, Kecamatan Nan Sabaris. 

Selain “EE” juga ditangkap temannya berinisial “EP” (27) tahun warga Paguah dalam Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, di dalam rumahnya.

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat, di Jorong Palak Panjang Korong Paguah dalam Nagari Kurai Taji Kec. Nan Sabaris Kab. Padang Pariaman akan melakukan pesta narkotika jenis ganja. 

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap tersanka EP dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka EP dan penggeledahan rumah,  ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus dengan kertas warna coklat.

Pada keempatan itu ikut disita juga 1 (satu) unit HP samsung warna putih,  1 (satu) unit HP ADVAN Warna Hitam, 4 (empat) lembar kertas papir warna putih didalam sarung Handel sepeda motor, 9 (sembilan) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, 2 (dua) buah mancis, dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu.  

Dan dilakukan pengembangan, dari pengembangan tersebut pada pukul 14.30 wib Personil Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap tersangka EE di tepi jalan Kampung Jambak Nagari Sunur,  dan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat didalam kotak ceki merk kapal ferry yang dibungkus dengan plastik warna hijau dalam penguasaan EE. 

Kemudian kedua tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar  kedua tersangka pengguna dan pengedar narkotika  jenis ganja kering. 

Laki-laki punya perawakan mudah senyum ini mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.  

Kapolres juga mengatakan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba merupakan keberhasilan yang kesekian kali. Kapolres menegaskan bahwa akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika  di wilayah Padang Pariaman karena Narkotika ini sudah masuk ke seluruh kalangan. 

Ditambahkan, EP, dan EE merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja kering dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Kepada kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1)  huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 th dan paling lama 12 tahun penjara. (rdf/amir)

google+

linkedin