BIJAK ONLINE (Padang Paariaman)—Camat 2  X 11 Kayutanam, Drs. Ali Amri, MM mengatakan, sampai kini Pemda Padang Pariaman, masih komit terhadap rencana Pembangunan Kawasan Pendidikan Tinggi Terpadu yang direncanakan dengan nama Tarok City. 

Hal itu disampaikan Ali Amri, dalam suatu percakapan dengan Bijak Online di Mesjid Nurul Ilmi, komplek INS Kayutanam, Jum’at  (26/5/2017). “Soal adanya segelinitir orang yang menyebar isu-isu yang bukan-bukan itu hak mereka dan nanti setelah capek akan berhenti sendiri,” ujar Ali Amri.

Dikatakan, Pemda Padang Pariaman, di bawah kepemimpinan Bupati Ali Mukhni, duet dengan Wakil Bupati Suhatri Bur, dalam menggagas perencanaan itu, tentu setelah ada kekuatan surat-surat sebagai administrasi negara yang bisa dipegang dan dipertahankan serata dipertanggung dijawabkan keabsahannya di muka hukum.

“Saya sendiri ikut ke Badan Pertanahan RI di Jakarta, bersama dengan Wakil Bupati Suhatribur dan Surat Kepala BPN  RI Nomor 25-V-B-2003 tentang pegasan batalnya pemberian hak guna usaha berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 5 Oktober 1992, nomor 24/HGU/BPN/92 atas tanah negara terletak di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat dan benar adanya,” ujar Ali Amri.

Lebih jauh disampaikan Ali Amri, salah satu isi keputusan BPN berbunyi, diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Padang Pariaman, untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanahnya sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah setempat dan peraturan perundangan yang berlaku, serta mempertimbangkan hak keperdataan yang dipunyai oleh PT. Purna Karya.

“Jadi intinya, hak paten tanah seluas 697 hektar, terletak di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kayutanam Kabuaten Padang Pariaman, terletak pada Pemda Padang Pariaman, di bawah kepemimpinan Bupati Ali Mukhni duet Wakil Bupati Suhatri Bur,” tukas Ali Amri.

Pada sisi lain Kerapatan Adat Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman, telah menyurati Bupati Padang Pariaman, pada Tanggal 07 Februari 2017, dengan nomor surat : 09/KAN/KH/II-2017 dengan pokok surat Kesepakatan Ninik Mamak, sudah dijawab oleh Bupati Padang Pariaman, dengan surat nomor : 031/LH-PKPP/II-2017, tanggal 10 Februari 2017, pada perinsip menyetujui apa yang diminta ninik mamak atas nama KAN tersebut.

Menurut  Ali Amri yang telah disetujui masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana Pemerintah di Kecamatan 2x11 Kayutanam, pembangunan Kampus Politeknik Negeri Padang, Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Pembangunan Rumah Sakit Vertikal dan Stadion Olahraga untuk Pembukaan Porprov XV Tahun 2018.

Tokoh masyarakat yang menanda tangani surat tersebut, tanggal 21 Agustus 2016, L.Dt. Penghulu Basa, Zamzami, Ilham Perdana Haaris dan Khairul Amri St. Mak Lauik dan Camat 2x11 Kayu Tanam, Drs. Ali Amri, MM. Sementara Bupati Padang Pariaman, telah menyurati pula Kapolres Padang Pariaman, dengan surat nomor : 286/Adm Tnh/2016,  untuk Pendapat hukum, terkait dengan pengelolaan dan peruntukan tanah dimaksud.

Ketika disinggung adanya isu bahwa ISI Padang Panjang, membatalkan niatnya pindah ke lokasi Tarok City, Ali Amri, mengaku belum ada mendapatkan informasi tentang hal itu. “Iko urang malapeh tubo mancik yang indak suko dengan pembangunan,” tukuk Ali Amril lagi. (amir)

google+

linkedin