BIJAKONLINE (PAYAKUMBUH)---Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Akademis dan Analisis Rasio Belanja Pegawai untuk Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), bertempat di Ballroom Hotel Kolivera 3 Payakumbuh, Senin (22/5).

Sekdako Benni Warlis dalam kesempatan itu, menyampaikan ucapan terima dengan terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap peserta dapat memanfaatkan FGD untuk berdiskusi tentang pembentukan UPT. Kegiatan ini dengan peserta dari Biro Organisasi Provinsi serta Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.

“Manfaatkanlah FGD ini dengan sebaik-baiknya, minta masukan dari narasumber agar kita memiliki persepsi yang sama dalam pembentukan UPT sehingga terhindar dari kendala. Manfaatkan kesempatan ini untuk menambah ilmu agar kita sukses dalam menjalankan tugas dan sukses dalam memberikan pelayanan,” ungkap Benni Warlis.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sektetariat Daerah Kota Payakumbuh, Yasrizal, mengatakan, FGD ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi kab/kota dalam penyusunan kajian akademis dan analisis rasio belanja pegawai.

“Apabila setiap kabupaten/kota di Sumatera Barat sudah satu persepsi maka akan dijadikan bahan untuk kelengkapan dokumen pada saat melakukan konsultasi ke Gubernur”, sebut Yasrizal.

Kabag Organisasi Yasrizal juga menyampaikan bahwa FGD yang bertujuan untuk memperoleh informasi tentang teknis penyusunan kelengkapan dokumen tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan terperolehnya kesepakatan antara Provinsi dengan Kab/Kota tentang teknis pengajuan rancangan pembentukan UPTD/UPTB.

FGD yang menghadirkan narasumber DR. Nurdin, Kasubdit Wilayah I Sumatera Ditjen Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan Nasir Ahmad, Asisten Administrasi Umum Sektetariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam FGD tersebut, narasumber DR. Nurdin akan menyajikan materi tentang Penyusunan Kajian Akademis dan Analisis Rasio Belanja Pegawai untuk Pembentukan UPT, sementara Drs. Nasir Ahmad memberikan materi tentang Tatacara Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis.

“Dengan adanya FGD tersebut diharapkan seluruh peserta dapat mempedomani Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, dalam pembentukan/evaluasi UPT dan seluruh peserta dapat menyusun rancangan kajian akademis dan analisis rasio belanja pegawai untuk pembentukan UPT di Provinsi dan Kab/Kota se-Sumatera Barat, sehingga pembentukan UPT dapat efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “ujar Yasrizal. (Nur Akmal)

google+

linkedin