BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)—Bagian Hukum Setdako Payakumbuh sosialisasikan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Payakumbuh, bertempat di aula kantor Balaikota Payakumbuh, Rabu (17/5).
Sekretaris Daerah, Benni Warlis ketika membuka acara sosialisasi tersebut sangat mengharapkan kesungguhan peserta dalam mengikuti sosialisasi tersebut, agar bisa menjalankan pemerintahan dengan tertib dan tidak terjadi penyelewengan.
“UU ini memiliki tujuan agar pemerintahan berjalan dengan baik, tertib dan tidak terjadi penyimpangan, untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh agar tidak ada lagi kekhawatiran jika berurusan dengan penegak hokum,” harap Benni.
Benni juga menambahkan bahwa undang-undang ini mengharapkan OPD harus tertib administrasi dan menjamin pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Kebijakan-kebijakan apa yang diambil dalam pelaksanaan pemerintahan bisa dipertanyakan kepada narasumber dalam sosialisasi ini. Undang-undang ini tidak hanya berlaku untuk OPD namun juga menjamin bagaimana OPD memberikan pelayanan kepada masyarakat. OPD harus memiliki akuntabilitas, sehingga mampu mencegah terjadinya penyelewengan,” ujar Benni.
Di akhir sambutan, Sekda mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. “Terimakasih atas partisipasi semua pihak yang telah mengangkat kegiatan ini. Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses,”kata sekda mengakhiri sambutan yang ditutup dengan membaca surat Alfatihah bersama.
Sementara itu, kepala bagian hukum Aznizenti menyampaikan, rangkaian sosialisasi diadakan selama 3 hari dengan tema berbeda. Untuk hari pertama berupa sosialisasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan peserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Payakumbuh.
Pada hari kedua sosialisasi ditujukan kepada masyarakat, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan pengusaha-pengusaha se-kota Payakumbuh mengenai standar operasional prosedur (SOP) perizinan online serta pencegahan dan penindakan perizinan. Sedangkan untuk hari ketiga akan dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari kepada seluruh niniak mamak di Kota Payakumbuh.
“Untuk sosialisasi pada hari pertama dan kedua dilaksanakan di Aula Balaikota Lantai III. Sedangkan pada hari terakhir akan diadakan di aula SMKN 2 Payakumbuh. Narasumber pada hari pertama didatangkan dari dosen Universitas Andalas, Dr. Yuslim, M.H. Sedangkan untuk hari kedua dan ketiga yaitu dari kejaksaan negeri (Kejari) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Payakumbuh, “ujar Aznizenti. (Nur Akmal)