BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)—Ribuan karung gula pasir putih dan beberapa jenis makanan ringan, seperti bihun dan sebagainya, ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Sumatera Barat di Payakumbuh, tidak memiliki BPOM, Selasa (23/5). 

Ditemukannya jenis makanan tidak berlabel BPOM itu, ketika dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan gudang makanan dan minuman yang ada di Kota Payakumbuh, akhirnya menemukan ribuan karung gula pasir putih yang tidak memiliki BPOM atau gula rafinasi.

Gula yang tak memenuhi syarat edar kemasyarakat itu, ditemukan di tiga agen besar di daerah ini yakni di gudang MP di Bunian gudang milik Haji Anas di Simpar Napar dan gudang Jaya Subur Baru di Kelurahan Daya Bangun.

Kepala BPOM Sumbar, Zulkifli, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, Diperindag Payakumbuh, Jhonedi, Pol PP Payakumbuh, Erizon, yang turun melakukan pengawasan terhadap prodak makanan dan minuman jelang Ramahdan itu, menemukan ribuan karung gula pasir putih Mataram diproduksi oleh pabrik gula Lampung dan tidak memiliki BPOM atau gula rafinasi.

“Meski dikemasan gula pasir putih Mataram itu ada SNI-nya, namun dalam kemasan karung tak dituliskan BPOM-nya. Untuk sementara ribuan karung gula tak memiliki BPOM yang ditemukan ditiga agen besar di Kota Payakumbuh itu, sudah disegel atau diberi garis PPNS line untuk pengusutan lebaih lanjut, ” sebut Zulkifli.

“ Terkait ditemukannya gula tak pakai BPOM atau rafinasi tersebut, kita minta pihak distributror, agen dan pengencer tidak mengedarkannya kepada masyarakat, sambil menunggu konfirmasi dengan BPOM dari Lampung,” tambah Zulkifli.

Diakui  Zulkifli, gula rafinasi itu, tidak boleh diperjualbelikan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat. Gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri. Aturan larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 tahun 2015 tentang perdagangan antar pulau dan Nomor 117 tahun 2015 tentang ketentuan impor gula,“ beber  Zulkifli.

Tim BPOM Sumbar tak hanya memeriksa prodak gula yang ada di tiga gudang milik Haji Anas yang bedara di Simpamg Napar dan gudang MP yang berada di Jalan Tan Malaka, serta ke gudang Jaya Subur Baru di Jalan Jakarta, Kelurahan Daya Bangun. Namun, tim BPOM Sumbar juga menemukan bihum sebanyak 31 karung yang tak memiliki izin edar di gudang MP.

“Selain ribuan karung gula pasir putih asal Lampung, tim BPOM juga menemukan sebanyak 31 karung bihun di gudang MP di Bunian tak memiliki izin juga disegel dan tak boleh dierdarkan kepada masyarakat,” ujar Kepala BPOM Sumbar, Zulkifli.

Hasil pantau ke lokasi, BPOM selain memeriksa prodak gula, bihun, mie instan, makanan kaleng, ikan kaleng, roti kaleng, utamanya barang-barang yang di produksi dari Malaysia, juga memeriksa prodak makanan dan minuman kadaluarsa, rusak kemasan dan tidak memiliki izin edar.

Usai melakukan razia agen besar makanan dana minuman milik Haji Anas dan MP dan gudang ke gudang Jaya Subur Baru di Jalan Jakarta, Kelurahan Daya Bangun, tim BPOM melanjutkan pemeriksaan swalayan Mega Prima Jalan jenderal Sudirman Payakumbuh dan menemukan gula putih Mataram yang diprodukdi dari pabrik gula asal Lampung tersebut.

“Kepala pihak swalayan Mega Prima, tim BPOM meminta tidak menjual gula pasir putih Mataram asal Lampung tersebut kepada masyarakat, “ingat Zulkifli. (Nur Akmal)

google+

linkedin