BIJAK ONLINE (LIMA PULUH KOTA)---Nampaknya peredaran narkoba atau narkotika diwilah hukum Polres Lima Puluh Kota tak akan pernah berhenti, meskipun jajaran Polres Lima Puluh Kota dan pihak BNN telah menagkap pelaku beberapa kali.
Buktinya, salah seorang pelaku narkoba berinitial WL (36), yang merupakan warga Jorong Pinago, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali dicakau Satnarkoba Polres Lima Puluh Kota, Sabtu puasa pertama (27/05).
Pelaku tidak mengenal saat ini adalah bulan Ramadhan yang disebut bulan pengampunan dan beribadah, ternyata laki-laki tak punya pekerjaan tetap ini masih melakoni pekerjaannya sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis,S.Ik. MM didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Zul Andri dan KBO Iptu Togap Silalahi, Minggu (28/5) kepada wartawan, mengatakan, penangkapan terhadap WL berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah melihat aktifitas tersangka sebagai pengedar narkoba.
“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya anggota Satnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan mudah berhasil menangkap tersangka WL. Dari tangan tersangka tim berhasil menyita barang bukti (BB) cukup lumayan banyak yakni 500 gram ganja, 1,2 gram sabu sabu, 1 set alat hisap dan uang penjualan narkoba sebanyak Rp500 ribu.
”Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres. Disamping tersangka sudah kita amankan, kasus ini juga masih dalam pengembangan,”ujar Kapolres. (Nur Akmal)