BIJAK ONLINE (LIMAPULUH KOTA)---Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Limapuluh Kota melakukan penandatangan perjanjian kinerja Tahun 2017. Penandatangan itu, disaksikan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, Wakil Bupati, Ferizal Ridwan, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Yendri Thomas usai menggelar Apel gabungan di Halaman kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Rabu (17/5) pagi.
Bupati Irfendi Arbi mengatakan dengan adanya perjanjian kinerja ini, maka pelaksanaan program dan kegiatan yang selama ini sekedar untuk mendapatkan keluaran berubah menuju pencapain hasil.
Oleh karena itu, semua aktifitas pencapain output yang dilaksanakan tanpa memperhitungkan dan mempertimbangkan hasil dan manfaat yang nyata bagi masyarakat, maka tindakan yang dilakukan itu baru sebatas kerja atau bekerja dan belum menjadi sebuah kinerja.
"Sesuatu pekerjaan dikatakan memberikan sebuah kinerja apabila hasil pekerjaan efektif dan efisien serta mampu memberikan pengaruh terhadap peningkatan kesejahtraan masyarakat,"sebut Bupati.
Dikatakan Bupati, terkait perubahan orientasi pembangunan ini maka pemerintah melakukan perubahan mendasar pada aspek perencanaan, penganggaran dan pengawasan. "Ketiga aspek ini secara serentak berubah menjadi perencanaan, penganggaran dan pengawasan yang berbasis kinerja,"jelas bupati lagi.
Melalui perjanjian kinerja ini terwujud komitmen bagi penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur,tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Laporan kinerja baik tidak terlepas dari perjanjian kinerja yang baik, dan perjanjian yang baik tidak terlepas dari pengukuran kinerja yang baik, begitu juga dengan pengukuran yang baik juga tidak terlepas dari penetapan indikator kinerja yang baik,"sebutnya.
Ditambahkan Bupati, Kabupaten Limapuluh Kota perlu melakukan perbaikan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Sehingga, kedepan peningkatan penilaian dari kemenPAN-RB menjadi meningkat. "Untuk itu, saya minta keseriusan dan kesungguhan kita semua dalam melaksanakan program dan kegiatan yang beriorentasi kepada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat,"ajaknya.
Sementara itu, Sekdakab Lima Puluh Kota H. Yendri Tomas, mengatakan, seperti yang dikatakan Bupati, sebelumnya perjanjian kinerja yang disusun hanyalah perjanjian kinerja Bupati dan perjanjian kinerja kepala OPD. Tetapi mulai tahun ini pihaknya menyusun perjanjian kinerja secara menyeluruh.
"Mulai perjanjian kinerja Bupati, kepala OPD, pejabat eselon III dan pejabat eselon IV, sehingga setiap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk muwujudkan tujuan, sasaran dan target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD untuk tingkat Kabupaten dan Renstra OPD untuk tingkat SKPD," sambung Sekda. (Nur Akmal)