BIJAKONLINE(PAYAKUMBUH)---Aksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik jenis sabu-sabu, mapun jenis ganja kering di wilayah hukum Polres kota Payakumbuh, tak luput dari pantauan pihak berwajib. Buktinya, Satnarkoba Polres kota Payakumbuh, kembali mencakau 4 orang tersangka kasus narkoba dan narkotika, di dua tempat berbeda, Minggu (21/5) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP. Kuswoto melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Hendri Has. didampingi Kanit Narkoba, Aiptu. Ardiyanto, kepada wartawan di Mapolres kota Payakumbuh, Minggu (21/5), mengatakan, pihaknya memang menangkap 4 orang tersangka narkoba dan narkotika di dua tempat berberda.
Empat orang pria yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu itu, dua diantarannya merupakan Sumando, ditempat tinggalnya masing-masing. Mereka masing-masing berinisial AP (35) berprofesi sebagai tukang yang beralamat di Jorong Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota.
Kemudian, AK (20) pengangguran juga warga sekitar, J (20) serta JA (40) warga Jorong Pakan Lamo Kenagarian Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota. Berawal dari tertangkapnya AP, AK dan J, diduga ketiga pria tersebut akan menggelar pesta narkoba di Joorng Sikabu-kabu Tanjung Haro.
Namun karena anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresanrkoba, Iptu. Hendri Has. mengetahui hal tersebut, mereka berusaha membuang barang bukti saat akan diringkus. Beruntung, aksi mereka membuang barang bukti berupa ganja kering dan sabu-sabu itu diketahui petugas, sehingga dengan mudah diamankan kembali.
Barang bukti berupa 2 lenting ganja kering, 1 paket ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas kado motif batik, 1 paket kecil sabu-sabu serta 2 unit handphone, diamankan dari para tersangka setelah polisi melakukan penggeledahan didampingi pihak Jorong dan pemuda setempat.
Kita berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga akan menggelar pesta Narkoba, namun karena mengetahui saat akan ditangkap, mereka membuang barang bukti. Beruntung barang bukti yang dibuang kesemak-semak dan saluran air itu berhasil ditemukan kembali.
“Tak sampai disana, usai menangkap ketiganya, Polisi melakukan penggeledahan ketempat tinggal tersangka AP/rumah istrinya, dari penggeledahan tersebut Polisi tidak menemukan apappun. Untuk penyelidikan lebih lanjut, mereka digiring ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lanjutan, “ujar kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiganya, satu orang diantarannya, J diketahui tidak tahu-menahu dengan rencana pesta narkoba kedua pria lainnya. Menurut pengakuannya ia baru saja usai buang air besar di Musholla sekitar lokasi penangkapan, saat hendak pulang, ia diajak duduk oleh tersangka AP. Namun baru saja hendak duduk, ia keburu dicokok Polisi. Selain pengakuan J, hal tersebut juga dibenarkan oleh dua orang temannya itu. Usai di periksa di Mapolres, ia dipersilahkan pulang.
Sementara, tersangka AP saat menjalani pemeriksaan, dia buka katu dan menyebut nama JA sebagai pemasok barang haram jenis sabu-sabu ganja kering yang telah diamankan saat penangkapan. Dari nyanyian/pengakuan itu, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JA yang merupakan Sumando di Jorong Pakan Lamo. Saat ditangkap, tersangka tengah terlelap tidur, sehingga proses penangkapan dengan mudah dilakukan. Ia tidak dapat mengelak, sebab tersangka AP selalu menyebut namanya terkait bisnis haram itu.
Saat polisi melakukan penggeledahan dirumah istrinya itu ikut mendampingi Walinagari setempat, tersangka AP yang juga dibawa serta, mengakui bahwa ia masih menyimpan belasan paket Narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan tersebut, polisi kembali mendatangi rumah tempat tinggal tersangka AJ, dan ditemukan barang bukti belasan paket sabu-sabu yang disembunyikan ditumpukan batu dibelakang rumah.
“Dari Penangkapan terhadap JA yang merupakan rang Sumando didaerah itu, kita tidak menemukan Narkoba jenis sabu-sabu atau ganja kering. Namun ia adalah pengedarnya. Sementara, dari pengakuan kedua kalinya oleh tersangka AP, kita mengamankan belasan Sabu-sabu siap edar. Hingga kini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaanlanjutan, “jelas kapolrees. (Nur Akmal)
Kapolres Payakumbuh AKBP. Kuswoto melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Hendri Has. didampingi Kanit Narkoba, Aiptu. Ardiyanto, kepada wartawan di Mapolres kota Payakumbuh, Minggu (21/5), mengatakan, pihaknya memang menangkap 4 orang tersangka narkoba dan narkotika di dua tempat berberda.
Empat orang pria yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu itu, dua diantarannya merupakan Sumando, ditempat tinggalnya masing-masing. Mereka masing-masing berinisial AP (35) berprofesi sebagai tukang yang beralamat di Jorong Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota.
Kemudian, AK (20) pengangguran juga warga sekitar, J (20) serta JA (40) warga Jorong Pakan Lamo Kenagarian Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota. Berawal dari tertangkapnya AP, AK dan J, diduga ketiga pria tersebut akan menggelar pesta narkoba di Joorng Sikabu-kabu Tanjung Haro.
Namun karena anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresanrkoba, Iptu. Hendri Has. mengetahui hal tersebut, mereka berusaha membuang barang bukti saat akan diringkus. Beruntung, aksi mereka membuang barang bukti berupa ganja kering dan sabu-sabu itu diketahui petugas, sehingga dengan mudah diamankan kembali.
Barang bukti berupa 2 lenting ganja kering, 1 paket ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas kado motif batik, 1 paket kecil sabu-sabu serta 2 unit handphone, diamankan dari para tersangka setelah polisi melakukan penggeledahan didampingi pihak Jorong dan pemuda setempat.
Kita berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga akan menggelar pesta Narkoba, namun karena mengetahui saat akan ditangkap, mereka membuang barang bukti. Beruntung barang bukti yang dibuang kesemak-semak dan saluran air itu berhasil ditemukan kembali.
“Tak sampai disana, usai menangkap ketiganya, Polisi melakukan penggeledahan ketempat tinggal tersangka AP/rumah istrinya, dari penggeledahan tersebut Polisi tidak menemukan apappun. Untuk penyelidikan lebih lanjut, mereka digiring ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lanjutan, “ujar kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiganya, satu orang diantarannya, J diketahui tidak tahu-menahu dengan rencana pesta narkoba kedua pria lainnya. Menurut pengakuannya ia baru saja usai buang air besar di Musholla sekitar lokasi penangkapan, saat hendak pulang, ia diajak duduk oleh tersangka AP. Namun baru saja hendak duduk, ia keburu dicokok Polisi. Selain pengakuan J, hal tersebut juga dibenarkan oleh dua orang temannya itu. Usai di periksa di Mapolres, ia dipersilahkan pulang.
Sementara, tersangka AP saat menjalani pemeriksaan, dia buka katu dan menyebut nama JA sebagai pemasok barang haram jenis sabu-sabu ganja kering yang telah diamankan saat penangkapan. Dari nyanyian/pengakuan itu, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JA yang merupakan Sumando di Jorong Pakan Lamo. Saat ditangkap, tersangka tengah terlelap tidur, sehingga proses penangkapan dengan mudah dilakukan. Ia tidak dapat mengelak, sebab tersangka AP selalu menyebut namanya terkait bisnis haram itu.
Saat polisi melakukan penggeledahan dirumah istrinya itu ikut mendampingi Walinagari setempat, tersangka AP yang juga dibawa serta, mengakui bahwa ia masih menyimpan belasan paket Narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan tersebut, polisi kembali mendatangi rumah tempat tinggal tersangka AJ, dan ditemukan barang bukti belasan paket sabu-sabu yang disembunyikan ditumpukan batu dibelakang rumah.
“Dari Penangkapan terhadap JA yang merupakan rang Sumando didaerah itu, kita tidak menemukan Narkoba jenis sabu-sabu atau ganja kering. Namun ia adalah pengedarnya. Sementara, dari pengakuan kedua kalinya oleh tersangka AP, kita mengamankan belasan Sabu-sabu siap edar. Hingga kini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaanlanjutan, “jelas kapolrees. (Nur Akmal)