BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyuddin, MM, mengatakan, soal  honor perangkat desa di Kota Pariaman, diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pariaman, Tentang penetapan besarnya honor tersebut.

Hal itu disampaikan Mardison Mahyuddin, ketika dicegat habis shalat tarawih di Mesjid Raya Kampung Baru, Jum’at (26/5/2017), malam. “ Saya sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman, selalu mendorong adanya peningkatan honor perangkat desa setara dengan Upah Minimum Propinsi, tetapi dari Tahun 2016,  Rp. 700 ribu rupiah, pada tahun 2017 naik menjadi Rp. 900 ribu upiah).

Lebih jauh disampaikan, bukan honor perangkat desa saja yang rendah Rp. 900 ribu rupiah perbulan. Tetapi termasuk honor anggota Pol.PP, Petugas Pemadam Kebarakan (Damkar), petugas kebersihan dan pasukan kuning, semuanya sama Rp. 900 ribu rupiah tiap bulannya. “Kita upayakan terus ada peningkatan setiap tahunnya,” tutur Mardison yang mengaku telah mendaftar ke Partai Nasdem sebagai Balon Wali Kota Pariaman mendatang.

Ketika disinggung beratnya tanggung jawab kerja  perangkat desa, di Kota Pariaman, tanpa dibantu dengan staf, Mardison mengakui, masih banyak yang perlu dibenahi nenyangkut pelayanan masyarakat di Kota Pariaman, termasuk tidak ada staf pembantu perangkat desa tersebut. 

“Yakinlah kedepan kita   berusaha untuk memperhatikan, keluhan-keluhan pegawai-pegawai honor di Kota Pariaman, guna meningkatkan  semangat dan memacu kinerja mereka,” ulang Mardison.
Dijelaskan Mardison, selama ini ada petugas monitoring dari Pemko Pariaman yang selalu turun memantau dan membantu kekurangan perangkat desa dalam menyelesaikan pekerjaan perangkat desa, terutama dalam membuat LKPJ dan penyusunan RAPBDES.

Menurut Mardison Mahyuddin, Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah diangkat menjadi PNS oleh Wali Kota Pariaman, harus menguasai teknologo aiti dan mengoperasionalkan komputer, wali kota harus melakukan evaluasi terhadap Sekdes yang tidak pandai bekerja dan jarang masuk kantor, kepala desa, harus berani  memberikan laporan terkait kinerja Sekdes itu kepada Wali Kota,” ulang Mardison.

Sehubungan keluhan perangkat desa, terkait belum cairnya honor mereka dari Januari-Mei 2017, karena  digantungkan dengan LKPJ dan APBDES Tahun 2017, Mardison Mahyuddin, mengakui prihatin,  tetapi memang begitu diatur dalam Perwako, guna untuk memacu perangkat desa menyelesaikan tanggung jawab kerjanya. 

“Insha Allah, secara bertahap kita upayakan terus  perbaikan kesejahteraan tenaga honor di Kota Pariaman dan termasuk untuk menambah tenaga staf pada setiap desa,” tukas Mardison kembali. (amir)

google+

linkedin