BIJAK ONLINE.Com (LIMA PULUH KOTA)---Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dalam pengendalian kontrak, masih ditemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPk) yang belum memahami tugas-tugas dan kewajibannya.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi PPK terhadap pengendalian kontrak sesuai dengan Peraturan Presiden  Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, “ujar bupati Lima Puluh Kota diwakili Asisten II Serdakab M. Yunus ketika membuka acara peningkatan kompetensi PPK, diaula kantor bupati setempat, Senin (22/5).

Disebutkan M. Yunus, sekaligus membuka acara tersebut. PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK dituntut untuk mempunyai kemampuan dalam melaksanakan kewenangan dan tugas pokok tersebut.

Untuk itu, perlu diupayakan peningkatan kompetensi bagi seluruh PPK di masing-masing Organisasi perangkat Daerah (OPD). Peningkatan kompetensi PPK ini diselenggarakan bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Limapuluh Kota, dengan tema “Pengendalian Kontrak”. 

“M Yunus menghimbau, agar masing-masing PPK di Limapuluh Kota selalu meningkatkan kemampuan dan wawasan tentang proses pengadaan barang dan jasa,  peraturan perundangan, dan mengembangkan sikap kehati-hatian dan kecermatan, “harapnya.

Sementara dalam laporannya, kabag Administrasi Pembangunan Adrian Wahyudi, mengatakan tujuan Bimtek tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta menambah keterampilan dalam pengelolaan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah khususnya kontrak pengadaan.

“Peserta bimtek terdiri dari pejabat pembuat komitmen PPK dilingkungan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Bertindak sebagai nara sumber Chairul Amri Nasution,S.Ik dari Polres Limapuluh Kota dan Andika Prima Sandi,SH. MH dari Kejaksaan Negri Payakumbuh dan Hermiko, “ujar Adrian Wahyudi. (Nur Akmal)

google+

linkedin