PADANG – Dalam hal aturan pengelolaan rumah kos, Pemerintah Kota Padang dipilih sebagai acuan dari Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Rumah Kos DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebagaimana diketahui, di Kota Lumpia tersebut saat ini tengah memasuki tahap pembahasan Ranperda terkait yang bakal dijadikan Perda nantinya. Sehingga untuk melengkapi segala sesuatunya, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Agung Budi Margono itu menyambangi pusat kantor pemerintahan ibukota Provinsi Sumatera Barat tersebut, Selasa (23/5).
Agung Budi Margono mengatakan, Kota Semarang memang belum mempunyai Perda atau regulasi yang mengatur tentang pengelolaan rumah kos. Sementara, hal itu merupakan suatu kebutuhan yang penting bagi pemerintah dan masyarakat. Baik dari segi kependudukan, pengaturan izin pendirian bangunan maupun terhadap pendapatan pajak yang terukur dari pengelolaan rumah kos tersebut.
"Kami melihat Kota Padang sudah punya Perda terkait. Maka itu, kita berinisiatif untuk mempelajarinya di sini, sehingga masukan-masukan positif yang didapatkan bisa dibawa untuk dibahas nantinya di Semarang,” terangnya sewaktu berdialog bersama walikota yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Bambang Sutrisno serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan berbagai masukan dari Pemko Padang, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Pemko Semarang ke depan. Sebagaimana diharapkan, Ranperda Pengelolaan Rumah Kos tersebut dapat disepakati secara bersama-sama nantinya.
“Kita lihat beberapa daerah telah menerapkan Perda tersebut. Untuk itu kita berharap, dengan disahkannya Perda ini nanti, maka semuanya akan diatur dikelola. Termasuk tentang larangan dalam penyelenggaraan rumah kos, seperti kegiatan asusila dan hal-hal negatif lain serta sanksi bagi pengelola yang melanggar,” imbuhnya.
Sementara itu, Bambang Sutrisno menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Padang sangat menyambut kunker tersebut. Dimana terkait pengelolaan rumah kos di Padang, katanya semuanya sudah diatur melalui Perda Nomor 23 Tahun 2012 yang direvisi dan dilengkapi dengan terbitnya Perda Nomor 9 Tahun 2016.
“Jadi, dalam Perda tersebut, telah mengatur semuanya yang berkaitan dengan pengelolaan rumah kos,” sebutnya.
Kemudian itu tambah Bambang, adapun terkait segala sesuatu dalam pengelolaan rumah kos di Kota Padang telah diatur semuanya. Mulai dari perizinan, pembayaran pajak, serta aturan-aturan yang mengatur demi mencegah terjadinya pelanggaran dan sebagainya.
“Dalam hal ini, OPD terkait sangat berperan dengan senantiasa berkoordinasi dengan camat, lurah serta melibatkan RT/RW ataupun tokoh masyarakat setempat. Sebagaimana perlu dilakukan monitoring secara berkala,” jelasnya sembari menutup dialog dan melangsungkan aksi pertukaran cendera mata dari kedua belah pihak.
Adapun dalam rombongan Pansus Ranperda Pengelolaan Rumah Kos DPRD Semarang tersebut, juga diikuti Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD serta beberapa Pimpinan OPD terkait. (David)