BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Junaidi, S.Sos, mengatakan, belum bisanya dicairkan tunjangan dan uang sidang Badan Musyawarah (Bamus) Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, disebabkan Bamus tidak melayani masyarakat secara kontinu.
Hal itu disampaikan Junaidi dalam menjawab ertanyaan wartwan Bijak Online, Selasa (16/5/2017) di ruang kaerjanya.
Dikatakan, Wali Nagari bersama perangkat dan wali Korong, karena mereka melakukan pelayanan kepada masyarakat tiap hari, makanya penghasilan Wali Nagari bersama perangkat dan wali Korong tetap, termasuk kepada belanja tidak mengikat dan dapat dibayarkan, sebelum Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari disahkan.
Menurut Junaidi, dasar dari kepeutusan ini berpedoman kepada Permendagri Nomor 113/2014, tentang pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 1 ayat 2, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian berpedeoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UUD Nomor 6/2014, karena wali nagari sebagai pelayan langsung masyarakat. “Walau pun sumber dana untuk honor dan tunjangan wali nagari dengan Bamus sama-sama dari Anggaran Dana Nagari (ADN),” ujar Junaidi.
Ketika disinggung, terlalu jauh beda honor dan tunjangan Wali Nagari, perangkat dan wali Korong dengan Bamus, disebabkan antara Bamus dan Wali Nagari beda pula kerjanya, Bamus bisa datang ketika ada jadwal sidang dan tidak diperlukan masuk kantor tiap hari.
Sedangkan Wali Nagari dan Perangkat serta Wali Korong, diwajibkan masuk kantor setiap hari kerja, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan antara Bamus dengan Wali Nagari tidak menjadikan perbedaan tunjangan, sebagai alasan untuk tidak melaksanakan sidang, sesuai dengan jadwalnya. (amir)