BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Masih seputar tanah rencana Kawasan Pendidikan Tinggi Terpadu di Taro City, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam. Kepala Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Surat Keputusan, sejak September Tahun 2003 dengan Nomor : 25-V/.B-2003, tentang Penegasan batalnya pemberian Hak Guna Usaha (HGU).
Surat ini diperlihatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Ir. Yuniswan, M.Si kepada Bijak Online, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Dikatakan, Pemda Padang Pariaman, di bawah Kepimimpinan Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni duet dengan Wakil Bupati Bupati Suhatri Bur, tidak ada merampas tanah ulayat Nagari Kapalo Hilalang,” mungkin saja ada yang salah dalam menafsirkan dan memahami apa itu yang tanah ulayat dan apa itu yang tanah Negara,” ujar Yuniswan.
Menurut Yuniswan, secara Hukum tidak ada yang dilanggar Pemda Padang Pariaman, di dalam menetapkan Kawasan Pendidikan Tinggi Terpadu Tarok City dan yang bakal menjadi Mega Proyek nantinya.
Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional telah memutuskan dan menetapkan, pertama menegaskan batalnya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 5 Oktober 1992 Nomor 24/HGU/BPN/92 kepada PT. Purna Karya, atas tanah seluas 697 hektar, terletak di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, dan menyatakan tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Kedua, terhadap tanah perkebunan yang dinyatakan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara tersebut, pada Diktum Pertama Keputusan ini, diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Padang Pariaman, untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanahnya sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah setempat dan peraturan perundangan yang berlaku, serta mempertimbangkan hak keperdataan yang dipunyai oleh PT. Purna Kaarya.
Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, pada taggal 3 September Tahun 2003 yang ditanda tangani Kepala Badan Pertanahan Nasional Prof. Ir. Lutfi L Nasoetion, MSc. Ph.D dengan tebusan, sebanyak 10 Isntansi, mulai yang berkantor di Jakarta, Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman, serta Direktur PT. Purna Karya Desa Tarok, Kecamatan 2x11 Eanam Lingkung.
Kini Tanah tersebut, diberikan Surat Kuasa Khusus Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Dr. Josia Koni, SH, MH, tertanggal 30 Januari 2017. Isi surat khusus tersebut, pertama untuk dan atas nama Bupati Padang Pariaman, melakukan Negosiasi dengan PT. Purna Karya terkait terhadap permasalahan Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum di Kabupaten Padang Pariaman.
Penerima Kuasa berhak untuk melakukan pertemuan, menghadap pejabat yang berwenang, membuat usulan perdamaian, berita acara perdamaian, kesepakatan perdamaian, somasi/peringatan dan menandatangani surat-surat yang diperlukan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa.
Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Padang Pariaman, Drs. Asril Mukhtar, Dt. Rangkayo Basa, SH ketika diminta pendapatnya, beberapa waktu lalu di salah satu rumah makan di Parit Malintang, Selasa (9/5/2017) sekaitan adanya masyarakat dan ninik mamak Nagari Kapolo Hilalang, mengklim, bahwa tanah itu adalah tanah Ulayat Nagari Kapalo Hilalang dan bukan tanah Negara.
Menurut Asril Mukhtar,pendapat itu boleh-boleh saja, selagi masih ada dasar hukumnya yang dapat dipertanggung jawabkan. “Boleh saja, namanya saja orang berpendapat, tetapi tentu tidak bisa hanya sebatas pendapat itu saja dan alangkah baiknya, dilakukan saja pendekatan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman, selaku pemegang Kuasa Khusus Bupati Padang Pariaman,” ujar Asril Mukhtar. (amir)