BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, telah syahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Nagari Batu Kalang Tahun Anggaran 2016, Jum’at (12/5/2017).
Sidang Paripurna Bamus yang dipimpin Ketua Drs. Amiruddin, Tk. Majolelo, MA, selama beberapa kali sdiang berjalan cukup a lot, sehingga memakan waktu yang panjang lebih kurang satu bulan. Mulai dari Sidang Pandangan Akhir Bamus, setelah itu dilanjutkan dengan sidang berikutnya, Jawaban Wali Nagari terhadap pandangan Umum Bamus.
Kemudian Sidang Pandangan Akhir Bamus dan sampai Sidang Pengesahan LKPJ Wali nagari tersebut. Dalam pandangan umum dan padangan akhir Bamus Bidang Pembangunan dan Keuangan dengan juru bicaranya Ir. Asrizal, mempertanyakan tentang pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) mulai dari teknis sampai kepada kwalitas pekerjaan.
Disamping itu juga dipertanyakan, tentang swadaya masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan dan bagaimana dengan tanah masyarakat yang dipakai untuk jalan rabat beton, apa ndak bisa dihitung dan dimasukan kedalam swadaya masyarakat.
Sementara Bidang Kesra dan Perekonomian, Jaaswin, S.Sos, mempertanyakan tentang honor labai-labai kampuang yang sehari-hari bertugas, apabila ada kematian dia bertugas, menyelenggarakan jenazah, mulai dari mencuci jenazah, sampai kepada pemakaman dan mengaji 3 hari, 7 hari, 2x 7, 40 hari dan 100 hari.
Menurut Jaswin, petugas atau labai ini peru diperhatikan oleh Nagari dengan memberikan intensifnya. Selama ini pihak Nagari, hanya memberikan honor untuk khatib, imam, bilal dan garin, honor guru mengaji dan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). “Kedepan Bamus menyarankan, supaya dapat dipertimbangkan,” ujar Jaswin, dengan nada berapi-api.
Bidang Pemerintahan dengan juru bicaranya Autri Mulyadi, mempertanyakan Tentang Pendapatan Asli Nagari yang selama ini belum ada terlihat, seolah-olah wali nagari hanya bisa membelanjakan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat (DD) dan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi (AND). “Bamus belum melihat kreatifitas Wali Nagari untuk menggali sumber daya alam (SDA) nagari,” ujar Autri Mulyadi.
Wali Nagari Batu Kalang, H. Jamarusti, dalam jawabannya, mengatakan antara Bamus dengan Wali Nagari sejejar dalam kedudukannya, artinya antara satu sama lain, tidak dapat dipisahkan, Wali Nagari tidak akan bisa bekerja kalau Bamus tidak mau bersidang. Begitu pula sebaliknya, Bamus tidak akan dapat Honor, kalau tidak mau mengesahkan APB Nagari.
“Mari kita seayun selangkah dalam membangun nagari saling isi mengisi antara Bamus dengan Wali Nagari,” ujar Jamarusti.
Ketua Bamus Nagari Batu Kalang, Drs. Amiruddin, MA mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Pasal 63 ayat (e) Bamus bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Wali Nagari. (ya)