TABLOID BIJAK (Padang)--Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar, membuka Rakor Kebijakan Penanganan Bencana dan pasca bencana tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2018, di Hotel Axana, Rabu, 28 Maret 2018.
"Tujuan kebijakan penanggulangan bencana yaitu terwujudnya kesiapan masyarakat menghadapi bencana dengan memenuhi beberapa kekurangan dalam penganan kebencanaan," kata Sekda Sumbar, Ali Asmar.
Menurut Ali Asmar, sasaranya meningkatnya sarana dan prasarana penanggulangan bencana, tersedianya informasi wilayah rawan bencana, meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat dan aparatur dalam penanggulangan bencana, terpenuhinya sarana dan prasarana evakuasi. "Harapanya kedepan agar hasil rakor ini dijadikan upaya untuk meningkatkan pengurangan risiko seperti, mengurangi korban jiwa dan dampak psikologis terhadap kehidupan masyarakat yang terkena dampak bencana, mengurangi kerugian materi akibat bencana," katanya.
Kemudian, kata Ali Asmar lagi, diharapkan dapat mengurangi kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat bencana, dan meningkatkan ketersediaan akses system peringatan dini, dalam rangka mengintegrasikan mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dan melakukan pembangunan dan pemulihan kembali kehidupan masyarakat pasca dampak dan bencana yang lebih baik.
Selanjutnya, Ali Asmar juga menyampaikan amanat dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana; Pertama penyelenggaraan penamggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Kedua, pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Sedangkan yang ketiga, kata Ali Asmar, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mendapatkan informasi secara tertulis dan atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan dan pemeliharaan program penyedian bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial, selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.(Fardianto)