BIJAK ONLINE (LIMAPULUH KOTA)---Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irfendi Arbi, menghadiri kegiatan Rapat Kerja Pemerintah tentang Pelaksanaan Percepatan Berusaha di Daerah yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang berpusat di Hall Jakarta Internasional Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (28/3).

Rapat kerja pemerintah tersebut tampak hadiri oleh, Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla, sejumlah Menteri Kabinet Kerja, diantaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Seskab Pramono Anung, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Rapat tersebut juga menghadirkan para Bupati, Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota lainnya se Indonesia.

Dalam arahannya Presiden Jokowi menjelaskan jika Rapat Kerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan Bupati, Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se Indonesia ini bertujuan untuk mempercepat realisasi investasi ditiap-tiap daerah.

“Kegiatan Ini membahas bagaimana mempermudah proses investasi di daerah masing-masing. Sehingga dengan itu dapat memacu pertumbuhan ekonomi ditiap daerah,”ujarnya.

Dikesempatan itu Presiden juga menginginkan adanya kemudahan regulasi dalam proses pengurusan berusaha dan investasi ditiap daerahnya, dan langkah tersebut sudah dituangkan presiden melalui PERPRES No.91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Saya minta pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mepermudah pengurus regulasi usah, dan daerah yang belum memiliki Satgas, agar segera dibentuk. Karena kita ingin benar-benar berjalan dan kita jangan sampai kalah dengan negara tetangga,"sambungnya.

Presiden Jokowi menambahkan, bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat terus bergerak positif bila pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi untuk meningkatkan investasi ke Indonesia. Menurutnya, kunci keberhasilan ini hanya dapat dilakukan dengan niat dari pemerintah daerah dalam mereformasi birokrasi izin usaha.

Sementara itu Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi ketika keluar dari ruangan rapat tersebut, mengatakan pihaknya akan menanggapi dan akan mendukung arahan dari presiden tersebut.

"Dalam arahan Presiden tersebut dapat saya utarakan dengan pertimbangan, bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh  pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha, “ulasnya. 

Dijelaskan Bupati Irfendi Arbi, pihaknya akan berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait nantinya dalam membahas Perpres thn 2017 tersebut, sehingga Percepatan usaha di Kabupaten Limapuluh Kota berjalan dengan baik.

“Dalam waktu dekat saya akan mengkomunikasikan hasil rapat dengan Presiden ini bersama dinas terkait, sehingga nanti setelah adanya koordinasi akan dapat menciptakan regulasi yang baik dalam Percepatan berusaha didaerah kita,”ulasnya. (ada)

google+

linkedin