BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Merespon aspirasi masyarakat terkait gangguan yang dirasakan akibat aktivitas orgen tunggal pesta pernikahan yang berlangsung hingga lewat tengah malam, Walikota Payakumbuh akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait penyelenggaraan keramaian ditengah masyarakat, baru-baru ini.
Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi kepada sejumlah wartawan di kantor Balikota Payakumbuh, kemarene, mengatakan, sehubungan aktivitas orgen tunggal, pihaknya sudah mengeluarkan SE. Dalam SE itu, pesta pernikahan, akikah dan acara lainnya yang menggunakan hiburan organ tunggal dan musik lainnya sebagai hiburan, dibatasi paling lama sampai pukul 21.00 WIB di Kota Payakumbuh.
Hal itu berlaku berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Payakumbuh Riza Falepi Datuak Rajo Ka Ampek Suku sejak 18 Maret 2018 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, ada 6 poin instruksi dari Wali Kota dalam upaya mewujudkan ketertiban umum serta mencegah penyakit masyarakat (pekat) maupun maksiat.
Pertama, sebelum kegiatan dilakukan agar mengurus izin keramaian dari pihak kepolisian, tidak melanggar nilai-nilai agama, norma, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Pesta pernikahan, akikah dan sejenisnya yang menggunakan organ tunggal dan musik lainnya sebagai hiburan dibatasi paling lama pukul 21.00 WIB.
“Kegiatan pesta rakyat/resepsi peringatan hari besar dan sejenisnya dibatasi paling lama sampai pukul 24.00 WIB. Kegiatan hiburan yang dilaksanakan tidak boleh mengandung unsur pornografi, pornoaksi, perjudian, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya dan apabila ditemukan pelanggaran dari surat edaran ini, akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Walikota (ada)