BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Tim Gabungan Penegak Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Narkoba, terdiri dari Satpol PP Kota Payakumbuh, Satnarkoba Polresta Payakumbuh, BNNK Payakumbuh dan Sub Denpom Payakumbuh kembali menggelar Razia, Jumat (23/3).
Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra saat ditemui wartawan diruang kerjanya, di kantor Balaikota Baru, Lapangan Poliko, mengatakan, razia dilakukan dinihari menyisir jalan utama di Kota Payakumbuh.
Dalam perjalanan, Tim berhasil mencakau 10 remaja didua lokasi berbeda yaitu di depan rumah dinas Ketua DPRD dan di kawasan Ngalau kelurahan Pakan Sinayan. Mereka diamankan karena diduga mengkonsumsi Narkoba.
"Kita sengaja melakukan razia rutin dalam rangka mengurangi dampak penyalahgunaan Narkoba utamanya pada generasi muda kita. Dari sepuluh remaja yang diamankan, sebanyak tiga orang positif mengkonsumsi Narkoba. Tiga orang positif mengkonsumsi Narkoba itu, sudah kita serahkan penanganan lanjutannya kepada BNNK Payakumbuh, sementara sisanya kita lepas dengan syarat dijemput orang tua masing-masing," jelas Devitra.
Razia gabungan akan terus diadakan untuk mencegah berkembangnya peredaran Narkoba di kota Payakumbuh. Dalam razia, jika ada aktivitas kumpul-kumpul lewat tengah malam, kita akan sikat habis, jika ada indikasi pemakaian Narkoba, semua orang disana akan diamankan dan dilakukan tes urin.
“Jika terbukti positif memakai Narkoba, maka akan diserahkan ke BNNK, bagi yang tidak kita nasehati dan dilepas. Agar tidak terjerat dalam operasi yang dilancarkan tim, dihimbau kepada pihak keluarga agar memantau terus putra-putrinya, jangan keluar malam hingga laryt malam,"kata Devitra. (ada)