TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)---Wali Kota Pariaman, Drs. H. Mukhlis Rahman, menyampaikan Nota Penjelasan terkait empat Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Pariaman Tahun 2018 kepada DPRD Kota Pariaman dalam sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Syafinal Akbar di Aula DPRD Manggung Kota Pariaman, Selasa (27/3/2018). 

Mukhlis Rahman, menjelaskan empat Ranperda tersebut yakni Ranperda Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, Kedua Ranperda Tentang Perubahan Keempat atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari Sumbar, Ketiga Ranperda tentang Pengangkatan dan pemberhentian dalam penguatan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pengaturannya di Kota Pariaman.

"Keempat, yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mempertegas Permendagri nomor 110 tahun tahun 2016," imbuhnya.

Wako menambahkan, ke empat Ranperda tersebut masih perlu penyempurnaan, sehingga empat Ranperda tersebut dapat terlaksana dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Pariaman dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Pariaman juga lakukan Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif oleh DPRD Kota Pariaman yang disampaikan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan DPRD Kota Pariaman Riza Saputra dengan dua Ranperda.

Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar mengatakan DPRD Kota Pariaman akan mempelajari empat Ranperda yang telah diajukan Wali Kota Pariaman ini dibahas bersama-sama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Muspida Kota Pariaman, Asisten I Yaminurizal, Pimpinan BUMN se-Kota Pariaman, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kota Pariaman.[ph/amir]

google+

linkedin