TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)— Sekdako Pariaman, H.  Indra Sakti, SH, MM menjelaskan Musrenbang RKPD Kota Pariaman yang kita selenggarakan saat ini, merupakan implementasi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 

Hal itu disampaikan Indra Sakti, ketika membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan  -Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang – RKPD) Kota Pariaman Tahun 2018 untuk tahun 2019 yang diselenggarakan oleh BAPPEDA Kota Pariaman, Kamis (29/3/2018).

Indra Sakti menjelaskan  apa yang akan kita lakukan hari ini tentunya sangat penting dan bernilai strategis dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Indra sakti mengungkapkan musrenbang ini merupakan momen yang sangat penting dan strategis dalam upaya menyusun prioritas pembangunan tahun 2019, yang selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 

"Serta menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon APBD Sementara (PPAS), yang kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019," tambahnya.
Indra Sakti berharap musrenbang Kota Pariaman Tahun ini, dapat dicapai tujuan yang kita harapkan bersama demi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.

Musrenbang ini disaksikan juga oleh Anggota DPRD Provinsi Sumbar Darmon, Anggota DPRD Kota Pariaman Riza Saputra, Kabag. Ops. Polres Pariaman Kompol Abdul Syukur dan Kasdim 0308 Pariaman Mayor Inf. Marjoni Mansar.

Narasumber Musrenbang berasal dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Fakultas Ekonomi Universitas Andalas dan dari Bappeda Kota Pariaman.

Peserta Musrenbang dari Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Pengurus Tim-PKK, pejabat struktural pemerintahan, Camat, Kepala Desa/lurah se-Kota Pariaman, Organisasi Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dan tokoh adat. [ph/amir]

google+

linkedin