TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)— Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kota Pariaman,  Yalviendri,  mengatakan,  awal April ini rancangan Peraturan Wali kota (Perwako) mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disetujui Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman.  Hal itu disampaikan Yalviendri di ruang kerjanya  Rabu (28/3/2018) kepada wartawan.

“Besaran TPP yang akan diterima ASN Kota Pariaman dipastikan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan meningkatnya jumlah TPP yang diterima, maka diharapkan ASN Kota Pariaman dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya”, imbuhnya.

Mantan Kabag Humas Setdako Pariaman itu juga menjelaskan bahwa keterlambatan proses persetujuan Perwako TPP ini dikarenakan lamanya pengkajian tentang perwako tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia juga telah mensosialisasikan rancangan Perwako TPP ini kepada seluruh SOPD.

“Namun tidak semua ASN yang bisa dibayarkan TPPnya, seperti ASN yang dipekerjakan atau yang diperbantukan kepada instansi lain, ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar, ASN titipan yang bertugas di luar instansi daerah Kota Pariaman tidak bisa kita bayarkan TPPnya”, jelasnya.

Pria yang lebih akrab dipanggil Andi tersebut juga lebih lanjut menerangkan kriteria ASN yang tidak dapat TPP antara lain ASN yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), ASN yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Pegawai atau mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya tenaga fungsional guru yang telah mendapatkan sertifikasi, ASN pindahan dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian, provinsi dan/atau kabupaten/kota yang namanya belum masuk dalam daftar gaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional sepanjang diatur perwako ini dan pegawai yang masih menguasai aset milik pemerintah daerah baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang belum dikembalikan kepada negara/daerah.

Besar presentase penilaian pemberian tambahan penghasilan, didasarkan pada aspek disiplin sebesar  60 persen  dan aspek kinerja sebesar 40 persen.
“Aspek disiplin lebih besar dari pada aspek kinerja karena orang disiplin pasti mempunyai kinerja yang bagus, sedangkan orang yang punya disiplin buruk biasanya mempunyai kinerja yang tidak bagus” ungkapnya.

Jika ada pegawai yang tidak datang dan tidak bekerja, ada tata cara pemotongan dan total penerimaan tambahan penghasilan berdasarkan persentase aspek disiplin dan aspek kinerja pegawai.

Dari aspek kinerja dinilai dari target akumulasi jumlah minimal pekerjaan harian/bulan dan dari aspek disiplin jika pegawai tidak datang tepat waktu, pulang tepat waktu, hadir kerja dan hadir magrib mengaji, maka akan di potong 10 persen perpoinnya dan jika dikenai teguran disiplin, maka dipotong 20 persen.

“Magrib mengaji adalah kebijakan Pemko Pariaman agar ASN beramai-ramai ke mesjid saat Magrib hingga Isya, ini berlaku hanya untuk pejabat eselon, tidak untuk semua ASN di Pemko Pariaman. Karena total ASN di Pemko Pariaman ada 3.000 orang kalau di bagi 4 kecamatan, Jadi mesjid kita belum bisa menampung 750 orang sekaligus” tutup Andi. (ade/amir)

google+

linkedin