BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Kebijakan penggabungan kelurahan diterapkan Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi tidak sekedar menggabungkan dua atau lebih kelurahan menjadi satu, kebijakan itu juga dibarengi dengan penyiapan sarana prasarana penunjang agar fungsi pemerintah kelurahan dapat berjalandengan baik.

Misalnya, kelurahan Padang Tiakar merupakan gabungan kelurahan Padang Tiakar Mudik dan Padang Tiakar Hilir memperoleh perhatian serius dari Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, Walikota melakukan tinjauan lapangan guna melihat lokasi Kantor Lurah Padang Tiakar kecamatan Payakumbuh Timur sekaligus memastikan rencana pembangunan kantor lurah Padangtiakar yang baru.

"Untuk kelurahan yang bergabung, pembangunan kantor lurah menjadi prioritas kita, termasuk Kelurahan Padang Tiakar ini," ujar Walikota Payakumbuh Riza Falepi didampingi Kabag Pemerintahan Atur Satria, Kepala Bappeda diwakili Kabid Onwilson, Camat Payakumbuh Timur L. Kefrinasdi, Kabid Kehumasan Irwan Suwandi, dan Lurah Padang Tiakar Syamsir kepada wartawan, kemaren.

Dikatakan walikota, untuk dapat berfungsi secara ideal, luas ideal areal kantor lurah berkisar antara 400-600 meter persegi. merupakan ujung tombak pemerintah kota, wajah kelurahan merupakan wajah walikota, sehingga perlu disediakan sarana prasarana yang memadai termasuk fisik kantor lurahnya. 

Kita berharap dengan fisik kantor yang memadai maka fungsi pelayanan publiknya bisa dilakukan dengan optimal dan memberi rasa nyaman bagi masyarakat.

Ditambahkan Riza, dahulu ada ungkapan bahwa kelurahan merupakan tempat buangan pegawai. Akan tetapi pada era kepemimpinannya, kelurahan merupakan front office nya Pemko, dimana baik buruknya pelayanan Pemko terletak di kantor lurah.

"Insya Allah kedepan, kami akan perluas kewenangan pemerintah kelurahan dengan beberapa pelimpahan kewenangan, kita harap aparat kita dikelurahan mempersiapkan diri untuk pelimpahan kewenangan itu," tambahnya.

Kantor Lurah Padang Tiakar sendiri masih menempati bangunan lama, berupa hibah tanah dan rumah dari keluarga salah seorang warga disana bernama Syahrul Adjiruddin. Keadaan bangunan yang sempit tidak memungkinkan lagi bangunan tersebut dapat memfasilitasi pelayanan optimal bagi warga, apalagi Padang Tiakar merupakan kelurahan penggabungan.

"Kantor kita cukup kecil, saat ini hanya bisa diperuntukkan bagi ruang pelayanan dan ruang staf kelurahan, sementara untuk ruang pertemuan, kita tidak memiliki tempat yang memadai," ujar Lurah Padang Tiakar, Syamsir.

Menyikapi hal itu, Walikota Payakumbuh telah memerintahkan Camat Payakumbuh Timur untuk mengusahakan perluasan areal kelurahan dengan pembebasan tanah sekitar atau mencari tanah baru untuk lokasi kantor lurah.

"Kita telah siapkan dua alternatif pak, pertama kita akan bebaskan tanah dibelakang kantor lurah, dan kedua kita akan upayakan tukar guling dengan tanah milik Syahrul Adjiruddin didekat kantor ini pak, dan sedang dalam proses pak," lapor Camat Timur, L. Kefrinasdi. (ada)

google+

linkedin