BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh permudah warga dalam pengurusan Advice Planning (AP) bagi warga yang ingin membangun, baik rumah maupun ruko atau tempat usaha.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Walikota Payakumbuh Riza Falepi tentang layanan birokrasi zaman now, jika mudah kenapa dipersulit.
“Advice planning ini merupakan rencana tata kota bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan, hal ini dilakukan Dinas PUPR agar bangunan dan penataan kota teratur dan tidak semberawut, " ujar Kadis PUPR Muslim, didampingi Kabid Penataan Ruang Junaidi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/3).
AP ini mengatur maksud membangun sebuah bangunan, apakah sesuai dengan peruntukan lahan di wilayah tersebut. Misalnya warga ingin membuat usaha seperti pabrik kerupuk dan kipang, maka akan ditelusuri apakah proses produksi mengganggu warga sekitar atau tidak, jika mengganggu maka tidak dikeluarkan izin AP nya.
Ditambahkan Junaidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan AP, pertama pemohon harus melengkapi syarat-syarat berupa foto copy KTP pemohon, surat keterangan tanah berupa sertifikat/surat penyataan kaum bagi tanah milik kaum, SPPT dan tanda lunas PBB, dan beberapa syarat lain yang bisa dilihat di Kantor PUPR.
Kemudian, pemohon diharapkan datang sendiri dan jangan diwakilkan oleh orang lain apalagi oleh calo/makelar agar proses lebih cepat.
Biasanya pengurusan menjadi lama kalau yang mengurus bukan pemohon langsung, karena adanya keterbatasan data yang dimiliki perwakilan tersebut, misalnya saat survey dan pengukuran lokasi, mereka tidak bisa secara gamblang menunjukkan lokasi tanahnya dimana, batas-batasnya dimana, secara cepat dan tepat di lapangan.
“Untuk informasi lebih lengkapnya, warga bisa langsung datang ke kantor Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang, Jalan Ade Irma Suryani depan Dinas Pertanian Simpang Benteng, “himbau Junaidi. (ada)