TABLOID BIJAK (Padang)--Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, menjelaskan pihaknya telah mengamankan sebuah truk bermuatan kayu ilegal yang erupakan tindak pidana ilegal logging, Selasa, 24 April 2018.
"Sekitar pukul 05.00 WIB personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan satu unit kendaraan truk colt diesel yang bermuatan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di sebuah gedung toko bangunan Maulana, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Komber Polisi, Syamsi.
Menurut Syamsi, tersangka berinisial IS, laki-laki, umur 43 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang."Dengan penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu unit truk colt diesel, dan kayu dari hasil hutan sebanyak 10 M3 yang berada di gudang yang berupa olahan," katanya.
Kemudian Syamsi juga menyampaikan, penagamanan kayu ilegal tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan illegal loging di wilayah Sijunjung, kemudian dari hasil yang ditemukan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan kelokasi selama beberapa hari melakukan penyelidikan, dan hasilnya betul adanya sehingga ditelusuri, kemudian pada saat penyelidikan, ternyata hasil kejahatan ini dibawa ke gudang toko bangunan Maulana, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, oleh karena itu tim melakukan penangkapan di Kota Padang.
Tersangkanya, kata Syamsi, sebenarnya ada 2 orang, satu diamankan dan pada saat penangkapan yang sopir melarikan diri. "Menurut pelaku sudah berjalan 3 bulan. Jadi, untuk sementara dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai penampung saja dan masih dalam kasus pengembangan dari mana siapa pemilik atau siapa yang mengambil dari hutan tersebut," ujarnya.
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, kata Syamsi lagi, pihak Polda Sumbar masih melakukan berbagai tindakan. "Untuk sementara tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan ada penjamin dari keluarga yang memohon kalau bisa tidak ditahan. "Jadi, kita tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri dan barang bukti tidak dihilangkan jadi itu pertimbangan-pertimbanganya sehingga kita tidak melakukan penahanan," ujar Syamsi.
Pasal yang disangkakan, pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling sedikit 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan paling banyak 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya, pasal 87 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf m dengan ancaman pidana pencara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (fradianto)