BIJAK ONLINE (Pasaman)----Korupsi proyek senilai Rp 3 miliar yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat,  dan seorang rekanan berakhir di jeruji besi atas dugaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang -Botung Busuk Kecamatan Mapatunggul Kabupaten Pasaman tahun 2016 lalu.

"Oknum PNS    yang menjadi tersangka tersebut,  Salman (43), Dasril (44) dan Doni (39) dan rekanan Lisnu J. Daulai (47)," kata Kepala  Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Adhryansyah, Kamis, 1 Maret 2018,  dikantornya.  

Menurut Adhryansyah, sebelumnya oknum PNS yang di tetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka Lisnu.

Dalam aturan administrasi rekanan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk bisa mememangkan tender. Hal ini diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

"Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa. Akibat tindakan keempat tersangka ini, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta," sambung Adhryansyah.

"Keempat tersangka diproses dalam dua berkas berbeda. Namun pasal yang dikenakan sama, melanggar pidana pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata Adhryansyah.

Diakui Adhryansyah, penahanan kempat tersangka ini sesuai Pasal 21 KUHP. Dimana penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, berbuat hal serupa hingga mempermudah proses penyidikan.(Fauzan)

google+

linkedin