BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)--Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Handrizal Fitri, mengatakan, penertiban Pedagang Kaki Lima(PKL) dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2006 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban). 

Hal itu disampaikan Hendrizal Fitri, pada sela-sela melakukan razia penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pariaman, Selasa (15/3/2016). 

Dikatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar di pasar Pariaman dan lapangan merdeka.

Lebih jauh disampaikan, pada saat operasi ini masih ada pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan fasilitas umum lain yang fungsinya bukan diperuntukkan untuk lokasi dagang. 
“Hal ini telah menimbulkan keresahan bagi pengunjung pasar dan masyarakt pengguna fasilitas umum tersebut," ujarnya.

Operasi penertipan PKL yang dilakukan Satpol PP Kota Pariaman, bertujuan untuk menertibkan sekaligus menata PKL liar agar berdagang pada tempat yang telah ditentukan. 

"Kita memberikan sangsi berupa surat teguran SP1 bagi pedagang yang masih beraktifiatas di luar tempat yang telah ditetapkan," tambahnya.

Pada razia tersebut Satpol PP Kota Pariaman menurunkan sebanyak 20 personil dilengkapi dengan dua unit kendaraan Dalmas. Operasi akan dilakukan secara kontinue setiap harinya sehingga kebersihan, keindahan, dan ketertiban di pasar bisa terwujud. (amir)

google+

linkedin