Tampak Bupati Solok, H. Gusmal Dt Rajo Lelo, SE, MM, membubuhkan tanda tangan untuk mengesahkan Ranperda inisiatif CSR menjadi Perda dan disaksikan Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, Sekdakab, M. Saleh, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinalis dan Yondri Samin serta unsur Muspida di Kabupaten Solok

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Setelah melalui jalan panjang dan berliku, akhirnya untuk pertama kali dalam sejarah DPRD Kabupaten Solok sejak mulai berdiri, melahirkan sebuah Perda yakni Perda Inisiatif Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau Perda Corporate Social Responsibility (CSR).

Pengesahan Inisiatif Ranperda CSR menjadi Perda, dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinalis Kobal, SE, MM bertempat di ruang Sidang Utama.

Selain itu tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH dan Septrismen Sutan Putih serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok. Sementara dari pihak pemerintah juga dihadiri oleh Bupati Solok, H. Gusmal Dt Rajo Lelo, SE, MM, Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, SH, Sekdakab M. Saleh, SE, MM, Sekwan Syamsurizal dan para Kepala SKPD, camat serta unsur Muspida dan wartawan yang meliput di Kabupaten Solok.

Sebelumnya, DPRD Solok belum pernah melahirkan Perda Inisiatif dan hal ini merupakan sejarah dalam berdirinya DPRD Kabupaten Solok. Meski sebelumnya ada rencana bahwa Ranperda ini akan disahkan pada tanggal 31 Desember 2015 lalu, namun karena beberapa pertimbangan dan saran dari pemerintah, Ranperda Inisiatif CSR ini gagal diparipurnakan.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinlis Kobal menyebutkan bahwa Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Solok tentang Ranperda Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Kepariwisataan yang sudah digodok anggota dewan, sudah dibahas bersama pemerintah tanggal 27 dan 28 Desember 2015 silam. “Karena dinilai belum klop, maka Ranperda Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Kepariwisataan belum bisa disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok tanggal 31 Desember 2015 lalu,” tutur Hardinalis.

Sementara sebelumnya Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Syamsurizal menyebutkan bahwa, jika Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Solok tentang Ranperda Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Kepariwisataan ini disahkan, maka untuk pertama kalinya sejak berdirinya DPRD Kabupaten Solok, DPRD bumi bareh Solok ini menelurkan Perda Inisiatif DPRD. Bahkan sejak berdirinya DPRD Kabupaten Solok, barulah Ranperda ini yang dilahirkan dewan. “Selama ini DPRD lebih banyak mengesahkan Perda Inisiatif yang dibuat pemerintah dan DPRD hanya mengesahkannya saja. Tapi kali ini Perda Inisiatif itu langsung DPRD yang menelurkan dan akan disahkan bersama Pemerintah Daerah,” tutur Syamsurizal. Setelah disahkan, Perda ini akan disampaikan ke Gubernur Sumbar untuk dipelajari.

Pembacaan Ranperda tersebut, dilakukan oleh Sekwan, dihadapan Bupati Solok dan seluruh anggota DPRD dan hadirin yang hadir. Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin menyampaikan bahwa tugas anggota dewan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah , PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tartib DPRD dan Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2014 mempunyai fungsi membentuk peraturan daerah. Disebutkannya, salah satu Ranperda yang akan disahkan adalah Ranperda tentang kepariwisataan dan perlu dibentuk karena dampaknya terhadap ekonomi nasional (wandy)



google+

linkedin