BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)--Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah  (RKPD) Kota Pariaman merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan dalam penyusunan rancangan rencana kerja pembangunan daerah untuk tahun mendatang.  RKPD tahun 2017 merupakan tahun ke-4 dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman 2013-2018.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Pariaman H. Genius Umar dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Pariaman tahun 2016, Rabu (23/3/2016) di Pariaman.

Menurut Genius filosofi dasar dari Musrenbang adalah membangun keterlibatan masyarakat dalam setiap detak pembangunan serta bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat, artinya pembangunan benar-benar dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat.

Oleh karena itu RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Secara subtansial merupakan penjabaran  dari visi, misi dan program kepala daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD, maka pemerintahan daerah wajib melaksanakan kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam RKPD,” katanya.

Menurut Genius, secara formal menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama DPRD dalam menyusun R-APBD tahun 2017.

“Secara operasional memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan masyarakat yang menajdi tanggung jawab kepala SKPD dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang akan ditetapkan dalam rencana kerja SKPD masing-masing,” tuturnya.

“Secara faktual menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat RKPD memuat tolak ukur kinerja kepala daerah dalam merealisasikan program sesuai visi dan misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2017,” tutupnya. (amir)

google+

linkedin