ADA hal menarik untuk dipergunjingkan dan direnungkan tentang razia Pol PP Padang yang diperkuat TNI-Polri tentang minuman keras (miras), Kamis, 10 Maret 2016 lalu. Kenapa menarik untuk dipergunjingkan? Karena Pop PP Padang yang melakukan razia sejak pukul 20.30 WIB berhasil katanya menyita ratusan miras.
Sedangkan yang perlu direnungkan, katanya, Pol PP Padang yang diperkuat TNI-Polri tu menyisiri kawasan Alai Padang Utara, Ulak Karang, Jalan Han Tuah, Simpang Haru, SImpang Lubeg, Kelurahan Lolong dan Gantiang Padang Timur.
Dari beberapa kawasan yang dijadikan sasaran razia, tak ada menyebutkan kalau razia juga dilakukan di kawasan Pondok. Ada apa dan kenapa?. Padahal semua pemabuk dan masyarakat yang anti miras tahu, kalau di Pondok ada tempat penjualan minuman keras yang sudah terkenal alais ternama, yakni Toko Damarus. Bahkan di kawasan Pondok tersebut, tak hanya menjual miras, tetapi juga disinyalir ada pabrik miras ilegal dengan merek minuman beralkohol ternama.
Yang mengundang pertanyaan lainnya, rasanya di kawasan Pondok tersebut terdapat banyak kape tempat menjual miras secara terbuka, karena setiap pengunjung yang datang hanya untuk menikmati minuman keras. Ada apa dan kenapa?
Khusus penjualan miras di Kawasan Pondok, terkesan Pol PP Padang, bak kura-kura dalam perahu. Padahal, jika ingin memberantas penjulan miras, seharusnya Pol PP Padang tidak melakukan pilih kasih atau tebang pilih. Sikap dan kebijakan tebang pilih, jelas akan mengundang tandatanya dan prasangka negatif dari masyarakat yang anti miras.
Sebagai seorang jurnalis, saya pun tak habis pikir, kenapa Toko Damarus selalu lolos dari razia Pol PP Padang. Dulu, saya juga pernah membaca berita tentang penggerebekan Toko Damarus. Tapi pemiliknya selalu lolos dari jeratan hukum. Persoalan inipun mengundang tandatanya dan prasangka negatif.
KINI jika memang Satpol PP Padang ingin melakukan razia miras, janganlah sampai tebang pilih dan bak kura-kura dalam perahu. Kemudian petinggi di Satpol PP Padang, janganlah hanya tega menyita minuman keras dari warung-warung kecil yang opset penjualannya juga kecil, sementara yang menjual miras beralkohol tinggi, seperti Toko Damarus didiamkan, alias dilewati saja.
Selain miras, Pol PP Padang juga harus melakukan razia di kape-kape yang leluasa menjual miras, serta menyediakan pelayan wanita-wanita berpakaian norak alias seksi. Kemudian, di kape-kape tersebut, ada beking membeking, termasuk bekingan dari urang bagak dan ada juga germo.
Harapan kita kedepan tentu Pemko Padang, melalui Walikota Padang, Mahyeldi tak sungkam-sungkam menyapu bersih semua kape-kape yang merupakan sumber awal dari segala bentuk maksiat, seperti penjualan miras, dan narkoba berbagai jenis.
Kemudian, Walikota Padang juga harus bersikap tegas dan mengabaikan penilian tentang keberadaan kape-kape, yang mengatakan tanpa kape-kape Kota Padang akan sepi dan bagaikan kota mati. Penilian seperti itu hanya berbahasa bertiori pembenaran. Soalnya keberadaan tempat hiburan malam, yang menjual minuman beralkohol dan membiarkan wanita malam berkeliaran seenaknya, tak akan pernah sesuai dengan Adat Basandi Syarak dan Sayak Basandi Kitabullah, yang sudah merupakan faksafah masyarakat Minangkabau. (Penulis wartawan bijak dan padangpos.com)