BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Pembakaran pondok di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, berbuntut panjang, karena pemilik merasa dirugikan atas tindakan semena-mena itu.

Zahirrudin alias Adiak (33) sebagai korban yang menyewa pondok itu,  telah melaporkan kejadian tersebut tiga hari peristiwa terjadi. Pihak kepolisian setelah  menerima laporan pengaduan dan langsung memprosesnya.

Kejadian pembakaran tersebut, Jumat (4/3/2016), malam, pelaku Dedet (36) tahun, warga  Desa Pauh Barat, Pariaman Tengah. Dia bekerja seorang diri dengan sengaja membakar sebuah pondok kayu tempat Adiak berdagang tersebut. 

Zahiruddin, kepada pihak kepolisian sebagai korban merasa dirugikan atas pembakaran pondok yang sudah disewakan kepadanya sebagai tempat berdagang.

"Kasus ini sedang ditangani oleh unit IV Reskrim dan masih dalam tahap pemeriksaan awal," kata AKP. Hidup Mulia. Sementara itu, anggota unit IV Reskrim Polres Pariaman, Bripka. Ade Warman, menyebutkan, pemeriksaan awal kepada pelaku pembakaran berlangsung lancar.

"Saat diperiksa pelaku pembakaran bisa berkomunikasi dengan lancar dan baik serta tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan sama sekali," jelasnya.

Namun jika hal tersebut diperlukan maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada bersangkutan terkait kasus yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku sengaja membakar pondok itu karena merasa resah pondok tersebut yang dia duga sebagai tempat peredaran narkoba.

"Pengakuannya kepada pihak kepolisian memang seperti itu, namun tentunya kita akan dalami kasus ini sehingga memiliki bukti-bukti yang kuat," jelasnya.
Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, segera memanggil dua orang saksi atas kasus pembakaran pondok oleh pelaku bernama Dedet (36) di Desa Pauh Barat, Pariaman Tengah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pariaman, AKP. Hidup Mulia, di Pariaman, Jumat (11/3), menyebutkan, pemanggilan sudah dilakukan dan diagendakan pada Senin (14/3) atas nama Ripolis (59) dan Raifikhyi (36).


Kedua saksi itu menurut dia akan dimintai keterangan atas kasus pembakaran pondok tersebut ditambah pengumpulan sejumlah keterangan dari pelaku pembakaran sendiri.

Kepala Desa Pauh Barat, Kardinal Feri, menyebutkan, pihaknya mendukung penuh pemberantasan narkoba di Desa yang dia pimpin. Dia mempersilahkan aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

Meskipun demikian, kata Kardinal Feri, selama ini sebagai kepala desa dirinya tidak pernah sama sekali menyaksikan dan menerima laporan warga adanya dugaan seperti yang disangkakan pelaku tersebut karena dirinya juga sering duduk di tempat itu.

Dia juga membantah bahwa pelaku sudah pernah memberitahu adanya peredaran narkoba di tempat tersebut dan dengan sengaja membiarkan hal itu terjadi.

"Sebagai pimpinan desa saya mendukung penuh pemberantasan narkoba dan sama sekali tidak ada melindungi siapa saja yang terbukti bersalah. Malah dia mengatakan pondok yang dia bakar itu bergabaji (mistis) kepada usaha cuciannya," ujarnya. (amir)

google+

linkedin