BIJAK ONLINE (Padang)-Satpol PP Padang yang dikomandoi, Firdaus Ilyas tak kenal lelah dan selalu menjaring pelajar yang suka membolos pada jam pelajaran, diberbagai wilayah dalam Kota Padang.

Operasi yang dilaksanakan, Senen, 7 Maret 2016, berhasil lagi menjaring 41 pelajar di beberapa wilyah yang  tersebar di Kota Padang. Kemudian pelajar yang terjaring langsung dibawa ke Mako satpol PP Jalan Tan Malaka.

Penertiban pelajar berawal  di sebuah warung  dekat SMU N 4 di Kawasan Alam Gaduang Kecamatan Lubuk Begalung, di sini Petugas menjaring  10 pelajar pukul 11.00 WiB.

Penertiban pelajar berlanjut ke sepanjang  Jalan Raya Lubuk Begalung, warung-warung internet yang ada di daerah Kampus Swasta ini digeledah petugas  alhasil  petugas berasil mengamankan 18  pelajar yang asik bermain game online dan play station Padahal  ini masih Proses belajar mengajar di sekolah  namun apa yang ada di pikiran mereka sehingga para siwa ini malas untuk menerima materi pelajaran di sekolah.

Penyisiran pelajar berlanjut ke kawasan Tugu Padang area Personil menangkap 5 pelajar yang asik duduk-duduk sambil bersanda gurau.

Tak sampai di situ di hari yang sama sekitar jam 12.00 petugas kembali menertibkan 8 orang pelajar yang tengah asik bermain Game Oline. 

Penertiban pelajar di kawasan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji berawal dari Laporan warga setempat bahwa ada anak-anak yang masih berseragam sekolah bermain di sebuah Warung internet.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut  petugas langsung meluncur ke TKP sehingga 8 orang pelajar tersebut di bawa ke Mako satpol PP.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, pihaknya akan memberikan arahan kepada 41 pelajar yang terjaring tersebut dan memanggil orang tua serta pihak sekolah mereka.

"Ke 41 pelajar tersebut akan kita lakukan pembinaan, setelah itu mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya”, terangnya.

Firdaus, meminta kepada pihak sekolah apabila ditemukan siswa tidak masuk sekolah harap dikonfirmasi kepada orangtua sehingga dapat dilakukan pengawasan kepada anaknya dan berharap pihak sekolah lebih aktif demi masa depan siswanya.

"Satpol PP Kota Padang sebagai penegak Peraturan Daerah Nomor  8 Tahun 2012, akan tetap menindak tegas siswa yang berkeliaran pada jam pelajaran, untuk meminalisir tindakan negatif dari pelajar," ujarnya. (Rel/Tio)

google+

linkedin