BIJAK ONLINE (Pasaman)-Wanita yang masih berusia sekitar 20 tahun berinisial RD berurusan lagi dengan petugas Pol PP dan Damkar Pasaman, Rabu, 22 Maret 2017 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung milik salah seorang warga, di Kanagarian Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping.
"Petugas memang mengamankan seorang wanita muda disebuah warung. Pengamanan tersebut dilakukan karena wanita ini beberapa waktu lalu juga sudah pernah kita amankan disebuah penginapan di Kecamatan Panti," terang Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Zulfahmi kepada Bijak Online
Pada saat itu, RD diamankan karena terbukti melakukan hubungan terlarang dikamar disebuah penginapan.
Selain itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 30 liter disebuah warung milik A, warga Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Terhadap RD, Zulfahmi mengaku tindakan yang dilakukan pihaknya adalah melakukan pembinaan, sedangkan terhadap pemilik warung tuak, selain dilakukan penyitaan terhadap miras jenis tuak, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual tuak tersebut di warung miliknya.
"Penangkapan wanita muda dan minuman keras itu merupakan salah satu rangkaian operasi terhadap penertiban penyakit masyarakat di Kabupaten Pasaman," ungkapnya. (fauzan)