BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Lagi Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan inisial “DA”,( 24) tahun,warga Korong Padang Kunyik Desa SungaiBuluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (30/3/2017).
Kemudian “ZW”, 20 tahun, masih warga Korong Padang Kunyik Nagari Buayan Kecamatan Batang Ana. Kejadian di didalam warung nasi goring, Korong setempat, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa dalam warung nasi tersebut, akan ada transaksi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap tersangka DA dan ZW dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka DA ditemukan barang bukti barupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening didalam saku belakang sebelah kiri celana levis panjang.
Kemudian petugas menanyakan kepada tersangka DA darimana narkotika jenis ganja tersebut didapat, kemudian tersangka DA menjawab narkotika tersebut didapat dari tersangka ZA dan langsung dilakukan pengembangan kerumah tersangka ZA dan ditemukan barang bukti dari tersangka ZA berupa 2 paket sedang seharga Rp. 50.000,-.
Di duga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku tulis, 2 paket kecil seharga Rp. 20.000,- di duga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang terletak disamping rumah tersangka ZA dan ikut disita juga1 (satu) unit HP nokia. Kemudian kedua tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Eri Dwi Hariyanto SiK di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Eri Dwi Hariyanto, kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi benar kedua tersangka adalah pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja kering.
Kapolres mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.
Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba merupakan keberhasilan yang kesekian kali. Dia menegaskan akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika di wilayah Padang Pariaman karena Narkotika ini sudah masuk ke seluruh kalangan.
Kemudian Eri Dwi Hariyanto menambahkan “DA”, dan “ZW” merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja kering dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.
Kepada kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) , Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 th dan paling lama 20 tahun penjara. (rdf/amir)