BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Warga Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, inisial “DK” (30) tahun, pekerjaan wiraswasta, ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, karena diduga penyalahgunaan Narkotika, jenis shabu, Senin (27/3/2017).

Kejadiannya,  bertempat tepi Jalan Raya Korong Sungai Abang Nagari Sungai Abang Kecamatan Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman,  informasi dari masyarakat “DK” akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di tepi jalan raya tersebut. 

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengintaian di tepi jalan raya dimaksud dan ditemukan “DK” sedang berada di dalam mobil Avanza nomor polisi BA 888 D. 

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1  paket menengah diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kotak didekat tuas hendel persneling mobil. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Eri Dwi Hariyanto SiK di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “DK” berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Eri Dwi Hariyanto, kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut benar “DK” adalah pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu. 

Ia mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. 

Ia mengatakan akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan  menambahkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali dan patut kita apresiasi. 

Kapolres juga menambahkan “DK” disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rdf/amir)

google+

linkedin