BIJAK ONLINE (Dharmasraya)-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PU&PR) Kabupaten Dharmasraya kini diterpa kabar tak sedap. Pasalnya, instansi yang dipimpin Junaidi tersebut membuat persyaratan lelang proyek jembatan yang tak mungkin bisa disediakan oleh semua rekanan. Dan, itu diduga sengaja dilakukan untuk memuluskan pemenangan rekanan jagoan sang kepala dinas.

Pertengahan bulan Maret 2017 ini, Dinas PU&PR Dharmasraya lelang pekerjaan Paket I (Pembangunan Jembatan Lubuk Karah, Sungai Kapur dan Puskesmas Silago). Proyek yang dibiayai dengan APBD 2017 senilai Rp 8,3 miliar tersebut dilelang dengan sistem pasca kualifikasi. Pendaftaran lelang yang dimulai tanggal 16 Maret 2017 itu kini masuk tahap pengumuman pascakualifikasi.

Namun, dari beberapa persyaratan administrasi yang diminta, ada persyaratan daftar peralatan utama yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh semua rekanan. Yang paling tidak bisa dipenuhi tersebut adalah penyediaan peralatan Batching Plant. Peralatan Batching Plant tidak boleh dukungan peralatan tapi boleh sewa jangka panjang dengan akta notaris dan memiliki izin operasional dari pemerintah setempat.

Khusus persyaratan daftar peralatan Batching Plant, banyak rekanan tidak bisa mendapatkan administrasi sewa jangka panjang dari pemilik Batching Plant yang beroperasi di Dharmasraya dan perbatasan Muaro Bungo Jambi. "Karena jumlahnya tak banyak," sebut seorang rekanan. "Saya sudah hubungi tiga pemilik Batching Plant, tapi tidak bisa mendapatkan administrasi sewa jangka panjang, karena ada yang ikut lelang dan sudah diberikan kepada rekanan lain," tambahnya. " Dan, tak mungkin satu alat disewa oleh banyak rekanan," keluhnya.

Beberapa rekanan lain juga mengeluh dengan persyaratan yang dibuat oleh panitia lelang proyek pembangunan jembatan tersebut. " Mana mungkin kita bangun Batching Plant hanya untuk proyek senilai Rp8,3 miliar itu saja," keluh rekanan yang juga tidak bisa mendapatkan administrasi sewa jangka panjang tersebut. "Jumlah Batching Plant di Dharmasraya terbatas, paling banyak empat sampai lima unit, tentu hanya empat sampai lima rekanan saja yang bisa ikut lelang," keluhnya lagi.

Beberapa rekanan berencana akan melaporkan persoalan ini kepada kejaksaan, karena terindikasi ada upaya membatasi jumlah peserta lelang untuk memenangkan jagoan kepala Dinas PU&PR Dharmasraya. "Dengan sedikit peserta lelang, diduga akan terjadi pengaturan nilai tawaran sehingga keuntungan rekanan pemenang lelang bisa lebih besar lagi," ujar seorang rekanan. "Kejaksaan harus proaktif mengusut persoalan," pintanya. "Karena terindikasi ada persekongkolan di proses lelang ini," tegasnya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas PU&PR Dharmasraya, Junaidi yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, pekerjaan yang dilelang tersebut untuk perusahaan non kecil. "Untuk kelancaran pengerjaan proyek, mereka harus punya Batching Plant, baik milik sendiri maupun sewa, tapi sewanya jangka panjang," jelasnya. "Di Dahrmasraya ada lima sampai enam Batching Palnt kok...," tambahnya. " Di Muaro Bungo Jambi juga ada," tambahnya. "Ini semata-mata untuk jaminan kelancaran pekerjaan," pungkasnya. NY

google+

linkedin