BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Warga Padang Pauh, Korong Guguk Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman, inisial “B” ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, karena diduga memiliki Narkoba, Selasa (14/3/2017).
Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat “B” akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di depan rumahnya, di Padang Pauh Korong Guguk Nagari Lurah Ampalu.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengintaian, dan ditemukan “B” sedang berada tepat depan rumahnya.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar rumah tersangka “B” dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 3 (paket) kecil diduga narkotika jenis shabu.
Ikut disita 1 buah timbangan digital warna hitam, 3 bungkus plastik optik, 1 buah mancis warna bening, unit HP samsung warna putih milik tersangka B, 1 buah kaca pirek yang menempel dengan pipet, 1 set alat hisap shabu, uang sebanyak Rp. 250.000.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “B” berdasarkan informasi dari masyarakat.
Roedy Yoelianto, kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang berinisial “B” pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.
Kapolres juga mengatakan akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Dia menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali dan patut kita apresiasi.
Selanjutnya dia menambahkan “B” merupakan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.
Kepada tersangka sdr. B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun (rdf/amir)