BIJAK ONLINE (SOLOK)-Bupati Solok, H. Gusmal Dt Rajo Lelo, SE, MM, hari Jum'at pagi (4/3), menyerahkan sertifikat tanah Pemda kepada bagian Aset Daerah yang sudah siap sertifikatnya oleh BPN Kabupaten Solok, bertempat di Ruangan Danau Dibawah, Kantor Bupati Solok. 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Solok, M. Saleh, SH, MM, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Emi Misra, A. Ptnh, MM, Kepala Kantor Arsip, Dokumentasi dan Perpustakaan, Dra. Weni Oktiarni, Kabag Pertanahan, Radiatul Hayat, SH dan undangan lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan, Emi Misra, A. Ptnh, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa semenjak tahun 2015 lalu kita sudah menyelesaikan 70 buah sertifikat tanah. Dijelaskannya, bagi tanah

Pemda yang sudah punya sertifikat, kami berharap tanda batas tanahnya di permanenkan agar tidak terjadi permasalahan di kemuadian har. "Hal ini sangat diperlukan agar tidak muncul masalah dibelakang hari," tutur Emi Mirsa.

Bupati Solok, H. Gusmal Dt Rajo Lelo, SH, MM, dalam arahannya menyampaikan bahwa aset merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu daerah. " Dalam pemerikasaan BPK, aset ini selalu menjadi permasalahan, kalau masalah aset tidak terselesaikan kita selalu mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian. 

Sementara bagi aset yang berupa tanah, saya berharap dalam menyelesaikan sertifikat selayaknya kepala BPN kita dilibatkan dari proses awal sampai akhir," jelas Gusmal. 

Dijelaskan Gusmal, kalau setiap bidang memahami fungsinya masing-masing, maka tidak akan timbul masalah dibelakang hari. Mengenai masalah batas tanah, Gusmal meminta agar dibuat permanen supaya tidak terjadi permasalahan, dan dalam proses penyelesaian sertifikat tanah itu di usahakan secepatnya dapat selesai. "Samua tanah Pemda bagi yang belum di sertifikatkan agar segera di buatkan, mumpung masih di awal tahun segera di daftarkan," pungkas Gusmal (wandy)

google+

linkedin